Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gamparin Warga, Bupati Wajo Diperiksa 6 Jam

image-gnews
Bupati Wajo, Burhanuddin Unru. TEMPO/Fahmi Ali
Bupati Wajo, Burhanuddin Unru. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Andi Burhanuddin Unru, Bupati Wajo, Sulawesi Selatan, diperiksa penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Makassar, Senin, 25 Februari 2013, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap warganya.

Burhanuddin datang didampingi kuasa hukumnya, Amirullah Tahir, sekira pukul 11.00 Wita. Adapun pemeriksaan baru dilakukan satu jam kemudian di Ruang Wakil Direktur Direktorat Reskrim Umum Polda, Ajun Komisaris Besar Darma Lelepadang.

Hingga pukul 18.00 Wita, tersangka kasus penculikan dan penganiayaan warga di Kabupaten Wajo itu, beberapa jam sebelum Pemilihan Gubernur Sulsel, tidak juga keluar dari ruangan pemeriksaan. Amirullah sempat membuka pintu, namun kembali menutupnya saat melihat banyak awak media menunggu.

Rombongan Burhanuddin tiba di Markas Polda Sulselbar dengan mengendarai mobil Mercedes Benz E 250 CGI Cabriolet. Mobil berwarna cokelat itu tampak meninggalkan kantor polisi sekira pukul 17.30 Wita. Namun, bupati tidak tampak berada di dalam kendaraan seharga lebih dari Rp 1 miliar dengan nomor pelat DD 999 itu.

Belum ada keterangan resmi dari penyidik kepolisian dan pengacara bupati. Mereka masih belum beranjak dari ruangan pemeriksaan. Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar Endi Sutendi, enggan berkomentar terkait dengan sejumlah pertanyaan dan materi pemeriksaan.

Wakil Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas, meminta kepolisian membuktikan asas persamaan di muka hukum bagi siapa pun. Kasus yang menjerat bupati ini menjadi ujian bagi Korps Bhayangkara untuk memperlakukan semua orang secara adil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau masyarakat biasa, ancaman hukumannya di atas 5 tahun kebanyakan langsung ditahan. Sekarang, ujian polisi, apakah berani menahan bupati sebagai komitmen memperlakukan semuanya sama di depan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi," katanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, penahanan kepala daerah memang memerlukan izin dari Presiden.

Dugaan penculikan dan penganiayaan enam warga: Akhiruddin, Aziz, Dakirwan, Tapalang, Pasolong, dan Asriadi, terjadi pada Selasa, 22 Januari. Insiden terjadi di dua lokasi, Kecamatan Penrang dan Kecamatan Majauleng. Dalam kasus ini, Burhanuddin menjadi tersangka ketujuh. Enam tersangka lain yakni Andi Sar Suardi, Muhammad Adnan alias Adam, Muliadi, Jumadi alias Madi, Asdar dan Ambo Ulle, yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Wajo.

Dalam berkas perkara, Burhanuddin dijerat Pasal 328 subsider Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) subsider pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHP.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

5 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

2 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Komnas HAM Papua Sebut Korban Penganiayaan yang Diduga Dilakukan Prajurit TNI Meninggal

Komnas HAM Papua menyebut korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota TNI dari Yonif Raider 300/Brajawijaya telah meninggal dunia di Ilaga,


Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Penganiayaan oleh Anggota TNI Terus Berulang, Kapuspen: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Kapuspen TNI menyebut kekerasan atau penganiayaan di Papua hanya dilakukan oleh beberapa anggota saja.


Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

2 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Janji Usut Tuntas Kasus Anggota TNI Aniaya KKB

TNI memastikan anggotanya yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.


42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan

TNI telah memeriksa 42 anggota terkait video aksi kekerasan terhadap warga Papua.


Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Pangdam Cendrawasih Jelaskan Kronologi Penganiayaan terhadap Warga Papua oleh Anggota TNI

Pangdam Cendrawasih Mayor Jenderal Izak Pangemanan mengungkap kronologi penganiayaan warga Papua yang dilakukan anggota TNI.


8 Anggota TNI Ditahan Buntut Siksa Warga Papua di Dalam Tong

3 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
8 Anggota TNI Ditahan Buntut Siksa Warga Papua di Dalam Tong

8 anggota TNI Yonif 300/Bjw yang diduga melakukan penganiayaan pada warga Papua telah ditahan.


Polisi Tangkap Pemuda di Karawaci Tangerang yang Aniaya Lansia Seperti Adegan Smackdown

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Tangkap Pemuda di Karawaci Tangerang yang Aniaya Lansia Seperti Adegan Smackdown

Polisi menangkap pemuda yang menganiaya seorang lansia seperti adegan smackdown di Karawaci, Tangerang.


PGI Desak Pemerintah Investigasi Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI

3 hari lalu

Aparat gabungan TNI-Polri melakukan olah TKP dan mengevakuasi 5 jenazah yang diduga korban Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kali Brasa Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Kamis, 14 September 2023.[Polda Papua]
PGI Desak Pemerintah Investigasi Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota TNI

PGI meminta pemerintah untuk segera melakukan investigasi kasus penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.