Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hary Tanoe: Hampir Semua Partai Mendekati Saya  

image-gnews
Hary Tanoesoedibjo. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Hary Tanoesoedibjo. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Gerakan Hary Tanoesoedibjo dalam sebulan terakhir penuh kejutan. Pertengahan bulan lalu, dia mengumumkan hengkang dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Keputusannya seolah mengkonfirmasi keretakan hubungannya dengan Surya Dharma Paloh, bekas politikus Partai Golkar yang tiga tahun lalu mendirikan organisasi kemasyarakatan Nasdem yang kemudian berubah menjadi partai.

Tapi tak butuh waktu lama bagi Hary untuk menemukan kendaraan barunya di kancah politik nasional. Ahad pekan lalu, bos Grup MNC ini memutuskan bergabung dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Di partai yang dikomando Wiranto ini, dia langsung dipercaya sebagai ketua dewan pertimbangan partai. "Saya ingin membesarkan partai ini," katanya kepada Tempo.

Kamis pekan lalu, wartawan Tempo Qaris Tajudin, Agoeng Wijaya, Anton Aprianto, Sorta Tobing, Gustidha Budiarti, Isma Savitri, dan fotografer Jacky Firmansyah serta Denny Sugiharto dari Pusat Data dan Analisa Tempo (PDAT) menemui Hary Tanoe di ruang kerjanya, MNC Tower lantai 28, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Wawancara selengkapnya, baca majalah Tempo edisi Senin, 25 Februari 2013.

Mengapa Anda tertarik masuk ke dunia politik?
Sederhana saja, bukannya saya sok idealis, negara ini banyak masalah dan semakin tak ada kepastian. Padahal masyarakat membutuhkan kepastian dalam segala hal, dari kebijakan ekonomi, sosial, sampai soal kepemimpinan. Tapi itu masih bisa diperbaiki. Agar menjadi bagian dari perubahan itu, ya, harus masuk ke politik.

Dari hitungan bisnis, apa keuntungan yang Anda dapat dari politik?
Malah kontraproduktif. MNC Group sudah besar, tumbuh pesat. Kapitalisasi pasar tujuh perusahaan publiknya mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Ada tiga risiko yang harus saya tanggung karena masuk ke politik, yaitu harus berpikir jernih, energi, dan mau tidak mau dana. Artinya, ini pengorbanan, bukan keuntungan. Tapi hidup adalah pilihan. Saya ingin berbuat sesuatu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cara Anda berbicara sudah benar-benar seperti politikus Senayan….
No. Politikus bukan profesi bagi saya. Jika saya menjadikannya sebagai profesi, berarti partai politik adalah tujuan akhir saya. Tapi, tujuan akhir saya bukan itu, melainkan bagaimana saya bisa berbuat sesuatu.

Berapa banyak partai yang mendekati Anda setelah keluar dari NasDem?
Banyak. Hampir semua partai.

TEMPO

Baca juga:
Hary Tanoe: Perindo Bakal Jadi Partai
Yusril Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina Perindo

Yusril Deklarator Organisasi Masyarakat Hary Tanoe

Hary Tanoe Bisa Dongkrak Suara Hanura

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

19 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

19 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

25 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

27 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

28 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

29 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

29 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

30 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

35 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

36 hari lalu

Calon pimpinan (capim) KPK Sujanarko menyampaikan pendapatnya saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. ANTARA/M Agung Rajasa
50 Tokoh Surati Megawati, NasDem, PKS, PKB, PPP: Eks Direktur KPK Sebut Soal Tantangan Hak Angket

Eks Direktur KPK Sujanarko sebut soal tantangan hak angket yang diusulkannya bersama 49 tokoh lain dalam surat yang ditujukan ke Megawati dan lainnya