TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum mengatakan, sejak awal, dirinya yakin tidak akan punya status hukum di KPK. Namun, saat diminta untuk berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK oleh Majelis Tinggi Partai Demokrat, Anas sudah mencurigai dirinya akan jadi tersangka.
"Sejak awal saya meyakini saya tidak akan punya status hukum di KPK," kata Anas dalam jumpa pers pada Sabtu, 23 Februari 2013, di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Kramat, Jakarta. Keyakinan itu didapatkan karena Anas percaya KPK bekerja secara independen dan profesional. "Saya yakin KPK tidak akan terpengaruh oleh kekuatan opini dan kekuatan sebesar apa pun," Anas melanjutkan.
Namun keyakinan itu mulai goyah ketika ada desakan agar KPK memperjelas status hukumnya, apakah terkait atau tidak dengan dugaan suap proyek Hambalang. Ketika ada desakan seperti itu, kata Anas, dirinya mulai berpikir jangan-jangan dia akan segera jadi tersangka. Keyakinan itu makin bertambah saat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mempersilakan dirinya untuk lebih fokus berkonsentrasi menghadapi masalah hukum di KPK. "Ketika itu berarti saya sudah divonis punya status hukum, status hukum yang dimaksud tentu adalah tersangka," ujar Anas.
Pada Jumat malam, 22 Februari 2013, KPK secara resmi menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Hambalang. Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
AMIRULLAH | SUBKHAN
Berita Terpopuler Lainnya:
Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat
Shalawat Nabi Athiyyah Laila Iringi Kepergian Anas