TEMPO.CO, Jakarta - Kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disambut dengan kericuhan. Tadi malam, Anas baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Pusat Olahraga Hambalang.
"Hidup Anas," teriak beberapa pria berpostur tegap yang mengawal Anas di Kantor DPP Partai Demokrat, Sabtu, 23 Februari 2013. Sejumlah pria berpostur Indonesia timur juga mengawal ketat Anas. Bahkan, mereka sempat mendorong para pewarta foto yang berupaya mengambil gambar.
"Saya akan mengikuti proses hukum yang ada," ujar Anas saat memberikan keterangan pers. Dia mengaku akan patuh dalam proses yang berjalan.
Anas juga tetap mengaku tidak bersalah. "Saya tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi yang disebut proyek Hambalang," ujar Anas. Dia menyatakan tidak akan memiliki status hukum di lembaga antirasuah. "Saya masih percaya KPK lembaga independen yang bebas dari tekanan."
Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta.
Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
SUBKHAN
Berita Lain:
Edsus Naik Gunung
Temuan Ahok Soal Isu Warga Rusun Jual Perabotan
RS Kurang Dokter, Jokowi Ajukan 110 Dokter Baru
RSUD Tarakan Kebut Sehari Penuhi Perintah Jokowi
Majelis Etik Dokter Dukung Rencana Jokowi