TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp 1,37 miliar. Produk yang dikumpulkan dari Jakarta, Bandung, dan Serang ini terdiri dari obat tradisional, suplemen, dan kosmetik ilegal.
"Ini merupakan bagian dari tindakan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar untuk melindungi masyarakat," ujar Kepala Badan POM RI, Lucky S. Slamet, di Kantor Balai Besar BPOM DKI di Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 22 Februari 2013.
Obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 594 item dengan 79.000 kemasan. "Kami bisa memusnahkan jika berkaitan dengan hukum. Maka kami juga terus berkomitmen dengan pengadilan," kata dia.
Lucky menjelaskan, semua barang yang dimusnahkan tidak terdaftar di Badan POM dan mengandung bahan berbahaya. "Angka kesakitan bisa meningkat dan dalam jangka panjang risikonya kematian," ujar dia.
Dia mencontohkan, salah satu produk kosmetik yang dimusnahkan terbukti mengandung pemutih hidrokinon. Padahal, produk pemutih yang mengandung hidrokinon dilarang. "Awalnya konsumen terlihat lebih putih, lama-kelamaan kulitnya merah dan malah rusak," kata Lucky.
Lucky mengatakan, pada 5 Februari 2012 Badan POM sudah menyita obat ilegal di Ponorogo, Jawa Timur, senilai Rp 1,76 miliar dan di Lampung pada 18 Februari 2012, senilai Rp 1,023 miliar. "Nantinya akan menyusul pemusnahan di Medan dan Pekanbaru," ujarnya.
Dalam memberantas peredaran obat dan makanan ilegal, Badan POM telah menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, serta Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dan Badan Karantina Kementerian Pertanian. Acara pemusnahan obat dan makanan ilegal itu juga dihadiri Direktur Jenderal Standarisasi, Nus Nuzulia Ishak.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terpopuler:
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Kode Korupsi Al-Quran: Santri, Pengajian, Murtad
Merger dengan SCTV, Indosiar Delisting Sukarela
Inilah Gambar Pornografi Kuno Pertama Dunia
Rektor Unsoed Purwokerto Jadi Tersangka Korupsi