TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyatakan Joko Widodo tidak melakukan pelanggaran aturan sebagai Gubernur DKI Jakarta saat menjadi juru kampanye pasangan calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki pada 17 Februari 2013. Hal ini disampaikan meski Kementerian Dalam Negeri belum memberikan izin untuk mengambil cuti kepada Jokowi.
"Ini masalah kampanye saja. Teguran itu bukan dari kami, tapi dari Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum. Beliau (Jokowi) kan cuma minta izin ke kami," kata Gamawan saat ditemui di kompleks Istana, Rabu, 20 Februari 2013.
Ia juga menyatakan, kemungkinan sanksi juga hanya bisa diberikan oleh KPU dan Bawaslu bila memang pelaksanaan kampanye tersebut melanggar aturan yang berlaku. Menurut dia, Kementerian tidak pernah menyebut tindakan Jokowi sebagai pelanggaran karena hanya perkara izin. Oleh karena itu, Kemendagri menyerahkan kasus kampanye tersebut kepada KPU dan Bawaslu.
Gamawan juga memaparkan, alasan Kemendagri belum memberikan izin cuti kepada Jokowi karena ada bagian yang belum jelas dalam surat yang dikirim Jumat pekan lalu. Menurut dia, Jokowi tidak menjelaskan waktu pelaksanaan, tempat, dan calon pasangan yang akan dipimpin kampanyenya."Kami terima sekitar pukul 14.00, tapi kami tidak bisa memproses," kata dia.
Ia juga menjelaskan, seorang kepala daerah memang tidak boleh melakukan kampanye secara bebas meski pelaksanaannya hari Minggu. Seorang kepala daerah tetap harus mengajukan izin ketika hendak mengkampanyekan dirinya sendiri atau hendak menjadi juru kampanye bagi pasangan lain. Dalam surat izin yang dikirimkan juga harus jelas dan detail mengenai keperluan tersebut, serta diajukan sebelum hari pelaksanaan.
Kasus ini mencuat saat Jokowi menjadi juru kampanye pasangan calon Gubenur Jawa Barat Rieke-Teten pada Minggu, 17 Februari 2013. Saat dikonfirmasi, Jokowi mengklaim telah mendapat cuti selama dua hari dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
FRANSISCO ROSARIANS