TEMPO.CO, Ponorogo - Eko Budianto, 52 tahun, ayah pembunuh anak di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terancam hukuman mati. Eko membunuh anaknya, Krisnanda Mega Pratama, 26 tahun, karena kesal dengan perilaku sang anak. Saat menjalankan aksinya, Eko dibantu tetangganya, Amru Nasrudin alias Udin, 25 tahun.
“Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 dan atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Ponorogo, Ajun Komisaris Misrun, Selasa, 19 Februari 2013. Sesuai pengakuan Eko dan Udin, keduanya terbukti merencanakan pembunuhan pada Mega.
Misrun mengatakan, Udin diajak Eko menganiaya atau menghajar orang, tapi tidak diberi tahu siapa. Udin baru tahu bahwa sasarannya Mega saat dinihari akan mengeksekusi Mega, 6 Februari 2013. Mega ditusuk bagian dadanya oleh Eko. Lalu mayatnya dibuang di sungai Kali Keyang, sekitar satu kilometer dari rumah Eko di Desa Karanggebang, Kecamatan Jetis, Ponorogo.
Selain KUHP, Eko juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Ancaman pidananya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.
Saat ini, Eko dan Udin ditahan terpisah. Eko ditahan di ruang tahanan Mapolres Ponorogo, sedangkan Udin ditahan di ruang tahanan Kepolisian Sektor Jetis. “Keduanya dipisah agar tidak terjadi kompromi antartersangka,” ucap Misrun. Polisi sudah memeriksa delapan saksi.
Kasus pembunuhan Mega oleh ayahnya sendiri ini menghebohkan masyarakat. Setelah diselidiki, Mega diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap Suprihatin, 22 tahun, pada 28 Januari 2013. Motif pembunuhan diduga untuk merampas barang milik korban, seperti handphone, laptop, dan sepeda motor. Korban ditemukan dikubur dan dicor semen di bawah lantai kamar rumah Mega.
ISHOMUDDIN
Baca juga
Dewan: Gubernur Jangan Cuma Kelalang-keliling
Menteri Suswono Dicecar KPK Soal Pertemuan Medan
ICW: Suswono Tinggal Menunggu Giliran