TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto memeriksa Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto pada dugaan sejumlah kasus korupsi di perguruan tinggi negeri itu. Sebelumnya, kejaksaan juga sudah menyita tiga mobil milik pejabat Unsoed yang diduga merupakan hasil korupsi.
Anggota Tim Non Litigasi Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, Rektor Unsoed, Edy Yuwono diperiksa atas kasus dugaan korupsi kerjasama Unsoed dengan PT. Aneka Tambang. "Diperiksa sebagai saksi," kata Hibnu, Kamis 14 Februari 2013. Ia mengatakan, Unsoed sudah menyiapkan tim pembela untuk mendampingi pejabat yang terseret kasus tersebut. Selain itu, Unsoed juga menyiapkan tim non-litigasi yang beranggotakan dosen Fakultas Hukum Unsoed.
Sesaat sebelum pemeriksaan, Edy mengaku tidak dalam kondisi sehat. "Saya sakit pencernaan" katanya. Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan oleh kejaksaan masih berlangsung.
Rabu petang lalu, Kejaksaan Negeri Purwokerto menyita mobil pribadi milik tiga pejabat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Hasan Nurudin Achmad mengatakan, tiga mobil pribadi tersebut jenis Daihatsu Terios warna hitam. "Tiga mobil pribadi yang kami sita sebagai barang bukti, diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan kerja sama dengan PT Aneka Tambang. Satu unit mobil ditaksir seharga Rp180 juta," katanya.
Ketiga mobil Daihatsu Terios tersebut, masing-masing berpelat nomor R-9083-BH milik Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan dan Penerbitan Winarto Hadi, R-9084-BH milik Ketua Penelitian Pengembangan Teknologi yang juga Koordinator Kerja Sama Unsoed-Antam Saparso, dan R-8474-BH milik Kepala UPT Pemberdayaan Fasilitas Darsono.
Kepala Seksi Intelijen yang juga Ketua Tim Penyidik Kasus Dugaan Korupsi Unsoed Sunarwan mengatakan, sejumlah poin yang disidik dalam kasus tersebut di antaranya terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Surat Keputusan Rektor Unsoed. "Akan tetapi yang jelas, ada pos penerimaan jasa layanan pendidikan dan pos pendapatan hibah terikat," katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Hasan Nurudin Achmad mengatakan, sedikitnya ada empat poin yang selama ini didalami oleh Kejari Purwokerto, yakni remunerasi, pengangkatan jabatan yang tidak sesuai, kerja sama pertanian, dan kerja sama dengan PT Aneka Tambang.
Di tengah isu remunerasi itu, tidak semua pejabat Unsoed menerima dengan suka cita uang itu. Dekan Fakultas Pertanian Unsoed, Achmad Iqbal mengaku kaget saat pertama kali menerima uang belasan juta dalam rekeningnya. "Saya kaget dapat SMS Banking. Tiba- tiba ada uang masuk sejumlah Rp 19.125.000 ke rekening saya," kata Achmad, saat ditemui di kantornya, kemarin.
Ia mengatakan, usai menerima uang itu ia merasa tak tenang. Mulailah Achmad menelpon satu demi satu kolega dekan dari fakultas lain. Jawabannya sama, mereka tak tahu menahu asal muasal uang di rekening mereka. Galau dengan masalah itu, ia lantas menemui Pembantu Rektor II Unsoed, Eko Haryanto.
Dari Eko, Achmad mendapat penjelasan bahwa uang yang diterimanya merupakan uang remunerasi jabatan. Diberikan secara rapelan sejak Oktober hingga Desember. Jadi, dalam sebulan dekan mendapat uang remunerasi sebesar Rp 7,5 juta. Uang ditransfer pada akhir Desember. Masing-masing pejabat mendapat jumlah yang berbeda-beda, tergantung jabatan. "Duit apa kiye akeh temen (uang apa ini banyak sekali)," katanya usai melihat jumlah rekeningnya bertambah.
ARIS ANDRIANTO