TEMPO.CO, Jakarta - Dua dari tiga bidang tanah milik tersangka simulator SIM dan pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, di Solo, Jawa Tengah, ternyata atas nama mantan Putri Solo, Dipta Anindita.
Kedua bidang tanah itu ada di Jalan Sam Ratulangi Solo, di sebelah selatan Stadion Manahan seluas 877 meter persegi, yang didaftarkan ke BPN pada 2008, dan di kawasan Jebres seluas 1.180, yang didaftarkan pada 2012 lalu.
Dipta Anindita merupakan pemenang Putra-Putri Solo 2008. Status putri Solo itu hanya bertahan dua bulan karena Dipta mengundurkan diri. Komisi Pemberantasan Korupsi lalu mencegah dia ke luar negeri. Kantor Urusan Agama mengaku pernah mencatat pernikahan atas nama Joko Susilo--bukan Djoko Susilo--dengan Dipta.
Di Solo, Djoko Susilo memiliki tiga lahan tanah, yang semuanya diatasnamakan orang lain. "Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memblokir sertifikat tanahnya," kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Petanahan Nasional Solo, Agus Suprapta, Kamis, 14 Februari 2013.
Sebidang tanah dan rumah kuno yang sangat antik di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan luas 3.077 meter persegi merupakan tanah ketiga milik Djoko. Rumah yang dikelilingi pagar cukup tinggi ini didaftarkan ke BPN pada 2008 lalu. Tanah itu terdaftar milik Poppy Femialya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebuah rumah di Solo yang diduga milik tersangka kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM), Irjen (Pol) Djoko Susilo Kamis 14 Februari 2013. KPK juga menyita sebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Solo, Jawa Tengah. Rumah jembar itu disita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus simulator yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
AHMAD RAFIQ
Baca juga:
Kemendikbud Ngotot Tetap Bikin 20 Variasi Soal UN
KPK Sebut Kasus Anas Cukup Bukti, Tapi...
Polisi: Sopir Angkot Annisa Lewat Jalur Benar