TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri Partai Keadilan Sejahtera, Yusuf Supendi, mendatangi kantor Badan Reserse dan Kriminal Polri hari ini, Kamis, 14 Februari 2013 sekitar pukul 10.30 WIB. Ditemani tiga orang pengacara, Yusuf hendak melengkapi laporan pencemaran nama baik yang dilakukan dua pengacara mantan Presiden PKS, Luthfie Hasan Ishaaq, yakni Muhammad Assegaf dan Zainuddin Paru.
"Saya akan menyerahkan rekaman (tuduhan fitnah Assegaf dan Paru) dalam acara Indonesia Lawyer Club di TV One pada 5 Februari lalu," kata Yusuf kepada wartawan di depan kantor Bareskrim Polri. Rekaman itu sudah disimpan dalam bentuk compact disc demi memudahkan petugas. Dia pun berharap rekaman itu bisa menjadi barang bukti yang kuat.
Yusuf mengaku sudah berulang kali menyaksikan rekaman video itu. Dia semakin yakin bahwa apa yang dikatakan Assegaf dan Paru tentang dirinya adalah fitnah. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada niat baik Assegaf dan Paru untuk minta maaf. "Assegaf bilang saya diprovokasi dan ditunggangi orang lain. Apalagi dikatakan saya dibayar Nazaruddin Rp 10 miliar. Itu tidak benar," kata Yusuf.
Pada Senin, 11 Februari lalu, Yusuf memasukkan laporan pencemaran nama baik dan fitnah atas Assegaf dan Paru. Menurut Yusuf, Assegaf menyatakan bahwa dirinya adalah pendiri Partai Keadilan yang menyerang PKS karena dipecat dan sakit hati. Adapun Zainuddin menyatakan Yusuf dipecat dan tidak bisa melakukan khotbah Jumat.
Assegaf dan Zainuddin menjadi pengacara Lutfhi yang kini ditahan dalam kasus suap izin daging impor sebesar Rp 1 miliar setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Februari lalu. Ikut pula ditangkap dua bos PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Seorang lagi yang tertangkap adalah rekan Lutfhi, Ahmad Fathanah.
INDRA WIJAYA