TEMPO.CO, Purwokerto - Tiga kendaraan dari total tujuh kendaraan yang diduga hasil korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) diperiksa surat-suratnya oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto. Pemeriksaan itu merupakan pengembangan kasus korupsi pertanian kerja sama antara Unsoed dan PT Aneka Tambang. “Pemilik mobil dimintai keterangan mengenai asal usul kendaraan itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A. Dita Prawitaningsih, Rabu, 13 Februari 2013.
Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Unsoed Kejari Purwokerto, Sunarwan, mengatakan, pemeriksaan itu terkait dengan dugaan korupsi kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang di pantai Purworejo. "Kerja sama ini dilakukan pada 2011 tentang proyek reklamasi lahan pantai bekas tambang," kata dia. Sebagian dari total nilai proyek Rp 5,8 miliar dipakai untuk membeli tujuh kendaraan.
Rektor Unsoed, Edy Yuwono, menerima Hilux dan Innova. Sedang Pembantu Rektor IV, Eko Hariyanto, menerima Innova dengan nomor R-9090-NS. Saparso, dosen Fakultas Pertanian sekaligus pimpinan proyek, menerima Daihatsu Terios. Winarto Hadi, Darsono, dan Imam Widiyono juga menerima masing-masing Terios dan Innova.
Sumber Tempo di Kejaksaan menyebutkan, setelah menerima pencairan dana kerja sama, para pejabat Unsoed itu sepakat membeli kendaraan atas nama pribadi. Mobil itu dibeli di sebuah dealer mobil di Purwokerto. “Pembelian dilakukan secara bersama-sama,” ujar sumber yang minta tak disebut identitasnya itu.
Sunarwan menjelaskan, STNK kendaraan sudah diperiksa. "Soal kapan disita, akan dikembangkan lagi," katanya. Saparso yang ditemui seusai pemeriksaan menolak memberi keterangan. "Besok saja, Mas," katanya.
Eko Hariyanto, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Unsoed, mengatakan, apa yang dia lakukan sudah sesuai prosedur. "Sudah dikembalikan uangnya," kata dia seusai menjalani pemeriksaan. Eko disebut-sebut terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana badan layanan umum Unsoed.
Dana dari APBN dan pungutan mahasiswa itu dipakai tanpa memberi tahu Kementerian Keuangan. Salah satunya pemberian remunerasi pejabat Unsoed sebesar Rp 5 juta hingga Rp 12,5 juta. Dua dekan sudah mengembalikan uang ini karena dinilai tak jelas sumbernya.
ARIS ANDRIANTO