TEMPO.CO, Sumenep -- Ada saja akal penjudi untuk mengelabui polisi. Seperti yang dilakukan empat warga di Desa Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Mereka ditangkap polisi gara-gara menggelar judi domino di musala setempat, Rabu, 13 Februari 2013.
Mereka masing-masing Durrahman, warga Desa Tengedan; Suganda, warga Desa Batu Putih Daya; dan Adnan serta Nahyu, keduanya warga Desa Juruan Laok. Keempatnya berusia di atas 35 tahun.
Salah seorang tersangka, Suganda, mengaku baru pertama kali berjudi di musala. Suganda mengaku hanya iseng berjudi, setelah bertemua tiga temannya itu di musala. "Kami salat dulu baru main domino," katanya kepada penyidik.
Namun pengakuan ini dibantah Kepala Bagian Operasional Polres Sumenep, Komisaris Edy Purwanto. Menurut dia, ulah keempatnya yang menjadikan musala sebagai tempat berjudi sudah meresahkan warga sekitar. Tak tahan, warga pun lantas melaporkan kepada polisi. "Waktu digerebek, mereka lagi asyik bagi kartu," katanya.
Bagi polisi, kegiatan judi keempat tersangka bukan iseng. Sebab, dari tempat kejadian perkara, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1,24 juta dan dua set kartu domino. Atas perbuatannya, Edy melanjutkan, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujarnya. Baca berita unik lainnya dari seluruh Nusantara.
MUSTHOFA BISRI
Baca juga:
Heboh Temuan Ular Melahirkan 50 Anak
Mahfud MD Ditawari Menggantikan Anas Urbaningrum?
Petugas Mulai Bersihkan Tanah Longsor Cipularang
Bambang Minta Kasus Anas Digelar Ulang
Washington Post Tertipu Cerita Sarah Palin