TEMPO.CO, Palangkaraya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk melakukan moratorium (penundaan sementara) program Pemukiman Transmigasi Baru (PTB) berikut penempatannya di seluruh wilayah itu pada 2014 mendatang. Kebijakan yang akan dilaksanakan di 14 kabupaten itu dimaksudkan untuk menata kembali transmigran yang sudah ada. Moratorium ini juga didasarkan atas masalah yang berkembang di tengah masyarakat terkait kehadiran warga transmigran seperti kepemilikan lahan yang tumpang tindih, masalah sertifikat lahan transmigrasi, hingga adanya kecemburuan sosial penduduk asli.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan moratorium itu berlangsung hingga masalah-masalah di atas selesai. Teras Narang mengakui bahwa ada program transmigrasi yang berkembang dengan baik, sehingga wilayahnya jadi pusat perekonomian. Namun ada juga daerah transmigrasi yang masuk dalam kategori desa tertinggal sehingga jadi beban pemerintah daerah.
"Selain itu kita tidak ingin transmigrasi itu ditempatkan di tengah hutan yang jauh dari akses kegiatan ekonomi. Dan kita tidak ingin mereka itu jauh lebih miskin dibandingkan saat mereka masih berada didaerah asalnya,"ujarnya di Palangkaraya Selasa 12 Februari 2013.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kalimantan Tengah Sutrisno, program tranmigrasi yang dilakukan sejak 1960 hingga 2011 lalu, telah ditempatkan sebanyak 100.591 Kepala Keluarga atau sekitar 395.621 jiwa yang tersebar di 261 unit pemukiman transmigrasi (UPT) di 14 kabupaten se- Kalimantan Tengah.
"Untuk penempatan yang palaing banyak lokasinya ada di Kabupaten Kapuas karena daerah itu memang merupakan eks proyek pengembangan lahan gambut (PLG) sejuta hektar," ujarnya.
KARANA WW