TEMPO.CO, Jakarta - Wewenang DPR untuk menguji calon hakim agung digugat oleh gabungan lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil untuk Peradilan Profesional. Komisi Hukum DPR dinilai tidak kompeten untuk melakukan seleksi.
"DPR sebagai lembaga politik tidak memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian terhadap calon hakim agung," ujar peneliti Indonesian Legal Roundtable, Refki Saputra, kepada wartawan, Selasa, 12 Februari 2013. Menurut Refki, DPR tidak memiliki pengetahuan yang mencukupi tentang hukum, sehingga tidak pada kapasitasnya untuk menyeleksi ulang calon hakim agung melalui tes makalah ataupun uji kepatutan.
Proses seleksi, kata Refki, sudah dilakukan oleh Komisi Yudisial. "Sehingga DPR seharusnya hanya perlu menyetujui saja, tidak perlu ikut memilih," kata dia. Koalisi LSM ini mengajukan uji materi atas pasal 8 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Koalisi juga menggugat Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Keseluruhan beleid tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, terutama pasal 24A ayat 3, tentang kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan kepada calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
Gabungan LSM ini terdiri dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta, Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), LBH Jakarta, YLBHI, Masyarakat Transparansi Indonesia, TII, Konsorsium Reformasi Hukum NAsional (KRHN), dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas.
Mereka mewakili tiga calon hakim agung yang hak konstitusionalnya dirugikan atas mekanisme seleksi yang selama ini berlaku. Ketiganya adalah Made Darma Weda, R. M Panggabean, dan Laksanto Utomo. "Mereka sempat mengikuti seleksi hakim agung. Ada yang gugur dalam uji kelayakan di KY dan juga DPR," kata Refki.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Putar-putar
Ini Daftar Pemegang 'Sprindik' Anas di KPK
IPB Pecat Mahasiswa Muncikari Seks Online
Anas Bakal Tersandung Mobil Harrier?
Ini Jejak Anas di Hambalang
Paus Benectus Mundur Karena Uzur
Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak
Laskar Pelangi Jadi Buku Best Seller Internasional
Angkot Bakal Dihapus Demi Keamanan