TEMPO.CO, Semarang - Pengacara Siti Rubaidah, Kahar Muamalsyah mendesak kepolisian Resor Kota Magelang segera melimpahkan berkas perkara penyidikan Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo, ke kejaksaan negeri. Joko menjadi tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Siti Rubaidah pada bulan November 2012 lalu.
Kahar mengatakan, saat ini tak ada lagi penghalang hukum pidana untuk tidak melimpahkan berkas perkara yang sudah lengkap di tangan kepolisian. “Kejaksaan pun sudah siap menunggu berkas perkara itu,” ujar Kahar, Senin 11 Februari 2013.
Kahar menyayangkan mengapa berkas perkara Joko terus dipegang kepolisian. Menurut dia, belum dikirimnya berkas perkara yang melibatkan pejabat publik itu mencurigakan, karena dalam perkara yang tidak melibatkan pejabat publik biasanya dilakukan cepat. Ia mengatakan sudah beraudiensi dengan kejaksaan negeri Kota Magelang yang menyatakan siap menerIma berkas perkara Joko dari kepolisian.
Ketua Jaringan Lingkar Study Kesetaraan Aksi dan Reflesi, Ahmad Baidlawi yang selama ini mendampingi Siti Rubaidah, mendorong hal yang sama. Baidlowi sejak awal sudah khawatir proses hukum Joko akan berlarut-larut dan merugikan korban. “Apa lagi ini menyangkut politik, karena keputusan hukum terhadap Joko akan menjadi dasar pemecatan,” kata Baidlowi.
Menurut dia, berlarutnya proses penanganan hukum terhadap Wakil Wali Kota Magelang itu mengganggu kebijakan program pemerintah daerah Kota Magelang. Sebab, Joko berperan dalam kebijakan bidang pemberadayaan perempuan, pemberantasan narkoba, dan pengurangan kemiskinan di daerah.
Menanggapi ihwal ini, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Magelang, Komisaris Budiarto justru menyatakan sedang menunggu kesiapan kejaksaan untuk menerima berkas perkara Joko Prasetyo. “Kami justru menunggu kejaksaan yang saat ini katanya belum siap,” kata Budiarto.
Ia mengatakan, berkas perkara Wakil Wali Kota Magelang sudah lengkap dan tinggal penyerahan lebih lanjut untuk disidangkan di pengadilan. Menurut Budiarto polisi telah melengkapi bukti KDRT yang dilakukan oleh Joko, berupa hasil visum dokter dan sandal yang digunakan untuk melakukan pemukulan terhadap korban, yakni istrinya sendiri. “Intinya sudah lengkap dan tinggal diserahkan,” katanya.
EDI FAISOL
Berita Terpopuler:
Jejak Anis Matta di Tas Ahmad Fathanah
Status Hukum Anas Urbaningrum Masih Menggantung
Segi Empat Dalam Pusaran Kasus Suap Impor Daging
Korupsi Al Quran:Siapa Si Raja, Panglima, Prajurit
Tiada Anas Urbaningrum di Pertemuan DPD di Cikeas