Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

949 Perusahaan Sudah Daftarkan Penangguhan UMP

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Ribuan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan aksi unjuk rasa berjalan kaki menuju Istana Negara, Thamrin, Jakarta, Rabu (6/2). Sebanyak 50.000 massa buruh menuntut upah layak KHL minimal 84 item dan tolak penangguhan UMP/UMK yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan serta jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan 1 Januari 2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ribuan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia melakukan aksi unjuk rasa berjalan kaki menuju Istana Negara, Thamrin, Jakarta, Rabu (6/2). Sebanyak 50.000 massa buruh menuntut upah layak KHL minimal 84 item dan tolak penangguhan UMP/UMK yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan serta jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014 bukan 1 Januari 2019. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), R. Irianto Simbolon, mengatakan bahwa ada 949 perusahaan sudah mengajukan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) ke gubernur. "Perusahaan ini terdiri dari perusahaan kecil padat karya dan menengah," ujarnya, Kamis, 7 Februari 2013.


Perusahaan jenis itu setidaknya memiliki 100 pekerja. "Sektor produksinya yang terbanyak adalah sepatu, tekstil, dan mainan," kata Irianto.


Menurut dia, perusahaan dengan skala kecil hingga menengah, rentan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dari 949 perusahaan, sebanyak 489 perusahaan sudah disetujui. Adapun mayoritas perusahaan berasal dari Provinsi DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten.


Perusahaan yang belum disetujui, kata Irianto, disebabkan karena belum memenuhi syarat. "Perusahaan yang mendaftar harus mendapat persetujuan dari serikat pekerja dan memiliki laporan neraca perusahaan yang jelas," ucapnya.

Menurut dia, penangguhan sebagai upaya agar pekerja tidak rentan terhadap PHK. "Yang paling penting juga bagi pekerjanya agar selalu mengutamakan produktivitas," kata Irianto.

Ia mengatakan dalam proses pengambilan keputusan terhadap UMP, sepenuhnya dilaksanakan oleh gubernur. "Kami tidak memberikan rekomendasi karena pasti sudah ada tim yang berkompeten yang bekerja sama dengan gubernur," ucap dia.

Irianto mengimbau bagi pekerja yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, untuk sebaiknya berdiskusi secara internal. "Kalau sudah sampai berunjuk rasa, malah jadi tidak produktif."

Sebagai antisipasi jika pekerja tetap menolak, Kemenakertrans tetap berupaya untuk mengadakan dialog. "Kami sudah mengimbau perusahaan untuk memfasilitasi serikat pekerjanya agar selalu terbuka untuk dialog," ucap Irianto.

Dia juga mengimbau para pekerja yang berunjuk rasa, agar tidak mengorbankan kepentingan umum. "Jika sudah keluar dari wilayah perusahaan, jangan bertindak anarkis, karena menyangkut masyarakat," ujarnya.

SATWIKA MOVEMENTI



Berita Lainnya:

Peluang Rhoma Irama Jadi Calon Presiden
Mahfud Didukung Jadi Capres Alternatif
Sukses di Pilkada, PDIP-Gerindra Koalisi di 2014?
Mereka Yang Akan Meramaikan Panggung RI-1 2014


Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

 

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemnaker Apresiasi KSBSI Perjuangkan Nasib Pekerja

25 April 2022

Direktur Jenderal PHI dan JAMSOS Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Apresiasi KSBSI Perjuangkan Nasib Pekerja

KSBSI tidak selalu pro dengan pemerintah, tapi juga sering mengkritik.


Tokoh Buruh Muchtar Pakpahan Wafat: Melawan Soeharto hingga Bikin Partai

22 Maret 2021

Muchtar Pakpahan. TEMPO/Nurdiansah
Tokoh Buruh Muchtar Pakpahan Wafat: Melawan Soeharto hingga Bikin Partai

Tokoh buruh Muchtar Pakpahan meninggal pada Ahad malam, 21 Maret 2021 di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta Pusat.


Deddy Mizwar Didukung Serikat Buruh di Pilkada Jawa Barat

6 Juni 2018

Calon gubernur-wagub Jawa Barat Deddy Mizwar danDedi Mulyadi. ANTARA
Deddy Mizwar Didukung Serikat Buruh di Pilkada Jawa Barat

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia memberi dukungan kepada Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi dalam pilkada Jawa Barat 2018.


Buruh Menolak Rencana Penurunan PTKP

24 Juli 2017

Said Iqbal, Presiden KPSI dan FSPMI. Tempo/Jati Mahatmaji
Buruh Menolak Rencana Penurunan PTKP

Rencana pemerintah menurunkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dianggap membebani rakyat berpenghasilan rendah dan buruh.


Pencabutan Subsidi Listrik Makin Menekan Buruh  

4 Desember 2016

Ilustrasi. wikimedia.org
Pencabutan Subsidi Listrik Makin Menekan Buruh  

Rata-rata buruh saat ini sudah mengeluarkan biaya listrik Rp 100-140 ribu per bulan.


Jika Ahok Jadi Gubernur DKI Lagi, Jutaan Buruh Akan Mogok

18 Agustus 2016

Said Iqbal, Presiden KPSI dan FSPMI. Tempo/Jati Mahatmaji
Jika Ahok Jadi Gubernur DKI Lagi, Jutaan Buruh Akan Mogok

Presiden KSPI Said Iqbal berjanji jutaan buruh akan mogok jika Ahok menjadi Gubernur Jakarta lagi.


Tuntut Rekan Dibebaskan, Buruh Unjuk Rasa di Depan PN Jakpus

28 Maret 2016

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.S.P.LEM.SPSI) melakukan persiapan unjukrasa jelang Hari Buruh Internasional di kawasan rumah susun Jalan Sarijadi, Bandung, Jawa Barat, 30 April 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Tuntut Rekan Dibebaskan, Buruh Unjuk Rasa di Depan PN Jakpus

Buruh menuntut rekan-rekannya yang ditangkap ketika berdemonstrasi Oktober 2015 lalu dibebaskan.


Serikat Pekerja Jateng Minta Jumlah Pekerja Asing Dibatasi

16 Februari 2016

Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, 6 Februari 2016. Dalam aksinya mereka menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan menghentikan PHK massal. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Serikat Pekerja Jateng Minta Jumlah Pekerja Asing Dibatasi

Pembatasan itu untuk mengimbangi angka pengangguran di Jateng yang saat ini masih tinggi.


Rupiah Melemah, Ratusan Buruh Bekasi Kena PHK

28 Agustus 2015

Ribuan buruh dari kawasan industri Jababeka Bekasi menggelar aksi demo di depan Istana Negara, Jakarta, (12/07). Mereka dengan long march dari kawasan Bundaran HI menuju Istana Negara untuk menolak kebijakan pemerintah terkait upah dan outsourcing. TEMPO/Dasril Roszandi
Rupiah Melemah, Ratusan Buruh Bekasi Kena PHK

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Kabupaten Bekasi, Obon Tabroni mengatakan sekitar 400 buruh di Bekasi telah kena PHK.


Buruh Tuntut PT Mandom Bayar Kompensasi Rp 2 Miliar

18 Agustus 2015

Petugas medis membawa korban kebakaran PT Mandom Indonesia, untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, 10 Juli 2015. Sebanyak 20 dari 55 korban kebakaran pabrik kosmetik itu dirujuk ke RSCM. ANTARA/Sigid Kurniawan
Buruh Tuntut PT Mandom Bayar Kompensasi Rp 2 Miliar

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak pemerintah dan pengusaha PT Mandom untuk bertanggung jawab.