TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal, Jumat, 8 Februari 2013. Rusli dinyatakan terlibat dalam tiga kasus korupsi. "RZ (Rusli Zainal) diduga menerima dan diduga melakukan pemberian," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam keterangan pers di kantornya, Jumat, 8 Februari 2013.
Johan menjelaskan, Rusli ditetapkan tersangka korupsi berkaitan dengan Peraturan Daerah Riau tentang anggaran proyek Pekan Olahraga Nasional. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Politikus Golkar itu juga ditetapkan tersangka dalam pembahasan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian suap terhadap M. Faisal Aswan dan M. Dunir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Keduanya telah divonis empat tahun penjara lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 900 juta dalam pembahasan peraturan daerah PON tersebut. "Dalam kasus ini, RZ diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," ujar Johan.
Kemudian Rusli juga dinyatakan tersangka pembentukan Badan Kerja Pemanfaatan Tanaman Kayu di Pelelawan dan Siak. Dalam kasus ini, Rusli dianggap menyalahgunakan kewenangan. "RZ diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1," ujarnya.
Adapun Rudi Alfonso, pengacara Partai Golkar, mengaku bingung dan mempertanyakan alasan kader Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka. "Saya tidak tahu bukti apa yang menjerat yang bersangkutan (Rusli Zainal)," kata Rudi ketika dihubungi Jumat, 8 Februari 2013.
Menurut Rudi, persidangan kasus dugaan suap PON dan izin usaha hutan sama sekali tidak menjerat Rusli Zainal. Ia sudah mempelajari dua kasus ini dan rekannya satu partai itu dinyatakan bersih dari dua perkara. Dia menilai KPK masih kekurangan bukti untuk menaikkan status kasus Rusli dari penyelidikan ke penuntutan dari dua kasus itu.
TRI SUHARMAN | SUNDARI
Berita Terpopuler Lainnya:
Daging Impor, Luthfi-Suswono Bertemu Bos Indoguna
KPK: Ahmad Fathanah Operator Penerima Suap
Hakim Daming Tak Bisa Bedakan Sisir dan Sikat Gigi
Capres 2014, Jokowi Diibaratkan Sebagai Anak Macan
Indonesia Disebut Terlibat Program Rahasia CIA
Rhoma Irama Mirip Ronald Reagan, Kata Didik