TEMPO.CO , Jakarta - Mahkamah Agung akan menggelar pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial yang baru pada 13 Februari 2013. Pemilihan dilakukan setelah Hakim Agung Abdul Kadir Mappong yang mengemban jabatan tersebut sudah memasuki masa pensiun mulai 1 Februari 2013.
Pemilihan wakil ketua MA ini akan diikuti sekitar 43 hakim agung yang aktif. Pemilihan ini juga akan dilakukan secara terbuka dengan mekanisme pengambilan suara terbanyak atau voting.
"Semua hakim agung punya peluang yang sama, yang penting setiap orang memilih hakim yang dinilai memiliki kemampuan dan pengetahuan yudisial yang baik," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 7 Februari 2013.
Ia juga menyatakan, dalam proses pemilihan setiap hakim agung berhak untuk mengajukan diri untuk dipilih rekan yang lain. Pemilihan akan berlanjut dengan pemilihan beberapa nama hakim yang terbanyak hingga akhirnya dipilih satu nama. "Nanti akan tersisa dua atau tiga nama yang akan dipilih lagi secara pleno," kata dia.
Ridwan sendiri mengakui adanya beberapa nama yang menjadi calon kuat. Meski enggan memaparkan lebih detil ia menguraikan nama-nama tersebut adalah hakim agung yang menjadi ketua muda perdata, hakim agung anggota, dan beberapa hakim agung senior.
Ia belum bisa memastikan delapan hakim agung yang baru diluluskan Dewan Perwakilan Rakyat RI akan turut dalam pemilihan wakil ketua MA. Menurut dia, bila pelantikan delapan hakim agung ini terjadi sebelum tanggal pemilihan, mereka juga memiliki hak suara untuk memilih calon wakil ketua bidang yudisial yang baru.
MA saat ini memang sedang kekurangan tenaga karena beberapa hakim agung harus pensiun dan beberapa hakim lainnya harus berhenti dengan alasan sakit atau terkena hukuman. Jumlah hakim agung MA saat ini adalah 43 hakim ditambah delapan hakim agung baru. Angka yang masih kurang ideal dari jumlah hakim agung seharusnya yaitu 60 orang.
Selain posisi wakil ketua bidang yudisial, posisi lain yang saat ini kosong adalah ketua Muda Pidana Khusus. Jabatan ini kosong sejak Djoko Sarwoko memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2012 dan masih dijabat rangkap oleh Ketua Muda Pidana Umum Artidjo Alkostar.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Lainnya:
Peluang Rhoma Irama Jadi Calon Presiden
Mahfud Didukung Jadi Capres Alternatif
Sukses di Pilkada, PDIP-Gerindra Koalisi di 2014?
Mereka Yang Akan Meramaikan Panggung RI-1 2014