Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Penganiaya Pengamen Ditahan

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi. outlookindia.com
Ilustrasi. outlookindia.com
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepolisian Resor Wonogiri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggotanya terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pengamen. Pengamen bernama Susanto itu disiksa lantaran dituduh mencuri burung. Dia dilepas dalam kondisi babak belur setelah polisi tidak bisa membuktikan tuduhan tersebut.

Kepala Polres Wonogiri, Ajun Komisaris Besar Tanti Septiyani, mengatakan ada delapan anggota polisi yang diduga menganiaya Susanto. Empat di antaranya berasal dari kepolisian sektor di bawah Polres Wonogiri. "Sedangkan empat yang lain berasal dari Polres Sukoharjo," katanya, Jumat, 8 Februari 2013.

Anehnya, empat polisi dari Polres Wonogiri tersebut ternyata tidak bertugas di Polsek Kota Wonogiri. Padahal, kasus pencurian burung jenis love bird yang terjadi 2011 itu berada di wilayah kerja Polsek Kota Wonogiri.  Tanti masih enggan membeberkan identitas para pelaku penganiayaan itu.

Dia menyebutkan bahwa Polres Wonogiri telah melakukan pemeriksaan kepada empat anggotanya yang diduga melanggar itu. "Sejak semalam mereka juga sudah kami tahan," katanya. Polres kemudian langsung melimpahkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah lantaran beberapa pelaku berasal dari polres lain.

Tanti menjelaskan bahwa para pelaku penganiayaan bisa terkena sanksi disiplin serta sanksi pidana sekaligus. Sanksi disiplin bisa berupa penundaan kenaikan pangkat hingga mutasi ke daerah lain.

"Mereka juga melanggar Pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan," kata Tanti. Ancaman terhadap pelanggaran itu berupa pidana penjara maksimal lima tahun. Hanya saja, pihaknya menyerahkan urusan pemberian sanksi tersebut kepada Polda Jawa Tengah.

Untuk masalah biaya pengobatan, Tanti mengatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pelaku penganiayaan. Meski demikian, Polres Wonogiri juga akan memberikan bantuan. Dia juga sudah menjenguk korban di rumah sakit.

Pihak korban sendiri sejak awal juga telah curiga dengan penahanan dirinya selama dua hari. "Seharusnya kasusnya ditangani oleh polsek kota sesuai dengan lokasi pencurian burung," kata Susanto. Namun, dia ternyata dikeler ke kantor Polsek Selogiri. Sedangkan polisi yang menangkapnya juga tidak satu pun yang berasal dari polsek kota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pria berusia 30 tahun yang ditangkap pada awal pekan itu ditahan di tempat tersebut selama dua hari. Di tempat itu dia mendapatkan siksaan lantaran tidak mengakui tuduhan yang diberikan kepadanya. Selain dipukuli, dia juga sempat dicekik dengan tali serta mendapat sengatan listrik.

Susanto akhirnya dilepas setelah tuduhan itu memang tidak terbukti. Rekan-rekannya sesama pengamen langsung melarikannya ke rumah sakit karena kondisinya yang sangat lemah. Selain patah tulang, dia juga kesakitan di bagian punggung dan perut yang mengakibatkan kencing darah.

Kepala Seksi Pelayanan Medik Rumah Sakit Umum Daerah Wonogiri, Adhi Darma, menjelaskan bahwa kondisi Susanto sudah mulai membaik. Meski demikian, rumah sakit masih belum memperbolehkan dia pulang. "Masih ada syaraf yang tegang di bagian punggung," katanya.

AHMAD RAFIQ

Baca juga:
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi

Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar

Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik

Luthfi Hasan Akhirnya Mengaku Kenal Ahmad Fathanah


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

5 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.


KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

Pegiat HAM Desak Revisi Peradilan Militer
KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.


Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Gambar tangkapan video menunjukkan adegan serial Netflix berjudul
Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.


2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

Ilustrasi TNI. ANTARA
2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.


Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi. Youtube Antara
Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.


Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.


Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.


Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Ilustrasi pengamanan dan pemantauan kemanan bandara Soekarno Hatta. ANTARA/Lucky R.
Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."


LBH Minta Hakim Hadirkan Korban Dugaan Penyiksaan oleh Polisi

6 Juni 2017

ilustrasi hukum dan pengadilan. AFP PHOTO/Getty Images/ DAMIEN MEYER
LBH Minta Hakim Hadirkan Korban Dugaan Penyiksaan oleh Polisi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta menghadirkan tersangka kasus pencurian motor yang diduga disiksa polisi.


Pos Polisi Monas Barat Diduga Dirusak Rombongan Tentara

26 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Pos Polisi Monas Barat Diduga Dirusak Rombongan Tentara

Rombongan tentara lebih besar datang lagi sekitar pukul 23.30. Rombongan itu terdiri atas sepuluh orang. Satu di antaranya "mengacak-acak" pos polisi.