TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, menyatakan, sebanyak 946 perusahaan mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP). "Perusahaan ini terdiri atas perusahaan kecil, padat karya, dan menengah," katanya, Kamis, 7 Februari 2013.
Perusahaan jenis itu setidaknya memiliki 50 pekerja. Sektor produksinya yang terbanyak adalah sepatu, tekstil, dan mainan. Menurut Suhartono, perusahaan dengan skala kecil hingga menengah rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari hampir seribu perusahaan tersebut, Kementerian baru menyetujui sebanyak 50 persen. Mayoritas perusahaan berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Tangerang.
Perusahaan yang belum disetujui, kata Suhartono, disebabkan karena belum memenuhi syarat. "Perusahaan yang mendaftar harus mendapat persetujuan dari serikat pekerja dan memiliki laporan neraca perusahaan yang jelas," ucapnya.
Menurut dia, Kementerian sudah berupaya memfasilitasi agar para pekerja tidak rentan terhadap PHK. Yang tak kalah penting agar para pekerja selalu mengutamakan produktivitas. Bagi pekerja yang tidak setuju dengan kebijakan perusahaan, ia mengimbau agar berdiskusi secara internal. Untuk keperluan itu, perusahaan diminta memfasilitasi serikat pekerja sehingga kesempatan untuk dialog selalu terbuka.
"Kalau sudah sampai berunjuk rasa, malah jadi tidak produktif," ujar Suhartono. Namun, jika unjuk rasa tetap dilakukan, mereka diminta tidak mengorbankan kepentingan umum. "Jika sudah keluar dari wilayah perusahaan, jangan bertindak anarkistis karena menyangkut masyarakat," ujar Suhartono.
SATWIKA MOVEMENTI