Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dipanggil Komnas HAM, Mendikbud Mangkir  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Mohammad Nuh. ANTARA/Andika Wahyu
Mohammad Nuh. ANTARA/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh tidak hadir saat dipanggil oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. "Kami berpikir positif saja, mungkin surat pemanggilannya belum diterima," ujar Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Rabu, 6 Februari 2013.

Muhammad Nuh sedianya hadir siang tadi untuk memberikan keterangan mengenai peraturan itu, yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Dalam salah satu revisi pasalnya, terdapat aturan bagi serikat guru, yang mengharuskan kepengurusan minimal 25 persen untuk tingkat kabupaten dan kota, serta 75 persen dari kepengurusan di tingkat nasional.

Aturan itu dinilai membuat serikat guru diposisikan mirip dengan partai politik. Padahal, serikat guru digunakan untuk memperjuangkan aspirasi guru di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu hadir juga perwakilan dari Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), yaitu Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listiyati. "PP Nomor 74 Tahun 2008 jelas merupakan pelanggaran hak asasi," ucapnya. Retno pun kecewa karena batal meminta keterangan dari Nuh.

Akibat absennya Nuh dalam pemanggilan itu, Komnas HAM harus menjadwalkan ulang pertemuan mengenai PP 74 Tahun 2008 tersebut. "Kami akan panggil lagi tanggal 18 atau 19 Februari," kata Natalius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia yakin Kemendikbud bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Namun, jika dalam pemanggilan berikutnya Nuh tidak juga hadir, Kemendikbud akan menjadi satu-satunya lembaga negara yang menolak panggilan Komnas HAM.

SATWIKA MOVEMENTI

Baca juga:
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi

Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar

Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik

Luthi Hasan Akhirnya Mengaku Kenal Ahmad Fathanah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Penyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

8 Juni 2022

Ilustrasi pesta. Foto : Freepik
Penyelenggara Pesta di Depok Mengaku Ingin Rayakan Ulang Tahun

Penjaga rumah menyebut peserta pesta di Perumahan Pesona Depok Estate 2, yang disebut sebagai pesta bikini, merupakan mahasiswa dan pelajar


Harga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta

8 Juni 2022

Ilustrasi pesta. Foto : Freepik
Harga Tiket Pesta Bikini di Depok Mencapai Rp 8 Juta

Harga tiket untuk mengikuti pesta bikini di Perumahan Pesona Khayangan, Kota Depok, bisa mencapai lebih dari Rp8 juta per orang.


Penggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget

6 Juni 2022

Ilustrasi pesta. Foto : Freepik
Penggerebekan Party di Depok, Kasat Reskrim: Bukan Pesta Bikini, Hanya Joget

Polres Metro Depok buka suara soal penggerebekan pesta bikini di sebuah perumahan.


Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang

6 Juni 2022

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 26 November 2021. Tempo/Adam Prireza
Polda Metro Jaya Gerebek Pesta Bikini di Depok, Peserta Hampir 200 Orang

Polisi meminta keterangan penyelenggara pesta bikini di Depok karena mengadakan pesta di perumahan dengan jumlah massa banyak tanpa izin.


Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

9 April 2022

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. ANTARA/Dhoni Setiawan
Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Badan Pekerja Dewan Pers Pilih 9 Calon Anggota

21 Desember 2021

Dewan Pers. ANTARA
Badan Pekerja Dewan Pers Pilih 9 Calon Anggota

Salah satu calon anggota Dewan Pers yang dipilih oleh badan pekerja ialah Azyumardi Azra.


Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan

31 Maret 2021

Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menunjukkan surat pengajuan laporan dugaan penganiayaan di Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. Redaksi Tempo dan Lembaga Bantuan Pers (LBH) Pers resmi mengadukan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dewan Pers Beri Dukungan Moral Wartawan Tempo Nurhadi yang Alami Kekerasan

Dewan Pers mengingatkan kepada semua unsur pers agar berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk profesionalitas.