TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh tidak hadir saat dipanggil oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008. "Kami berpikir positif saja, mungkin surat pemanggilannya belum diterima," ujar Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, Rabu, 6 Februari 2013.
Muhammad Nuh sedianya hadir siang tadi untuk memberikan keterangan mengenai peraturan itu, yang dinilai melanggar hak asasi manusia. Dalam salah satu revisi pasalnya, terdapat aturan bagi serikat guru, yang mengharuskan kepengurusan minimal 25 persen untuk tingkat kabupaten dan kota, serta 75 persen dari kepengurusan di tingkat nasional.
Aturan itu dinilai membuat serikat guru diposisikan mirip dengan partai politik. Padahal, serikat guru digunakan untuk memperjuangkan aspirasi guru di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu hadir juga perwakilan dari Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI), yaitu Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listiyati. "PP Nomor 74 Tahun 2008 jelas merupakan pelanggaran hak asasi," ucapnya. Retno pun kecewa karena batal meminta keterangan dari Nuh.
Akibat absennya Nuh dalam pemanggilan itu, Komnas HAM harus menjadwalkan ulang pertemuan mengenai PP 74 Tahun 2008 tersebut. "Kami akan panggil lagi tanggal 18 atau 19 Februari," kata Natalius.
Dia yakin Kemendikbud bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Komnas HAM. Namun, jika dalam pemanggilan berikutnya Nuh tidak juga hadir, Kemendikbud akan menjadi satu-satunya lembaga negara yang menolak panggilan Komnas HAM.
SATWIKA MOVEMENTI
Baca juga:
Maharani Buka-bukaan Soal Kasus Sapi
Le Meridien Pastikan Maharani Ditangkap di Kamar
Terima Rp 10 Juta, Maharani: Saya Enggak Munafik
Luthi Hasan Akhirnya Mengaku Kenal Ahmad Fathanah