TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera memeriksa Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century. Menurut dia, rujukan yurisprudensi berupa keputusan Mahkamah Agung sudah cukup menjadi landasan KPK untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
"Dalam putusan itu begitu nyata disebut Boediono bersama Direktur BI Heru Supraptono dan lainnya," ujar Indra dalam rapat dengar pendapat antara Komisi Hukum DPR dan Komisi Pemberatasan Korupsi, Kamis, 6 Februari 2013.
Menurut Indra, indikasi keterlibatan Boediono dalam kasus Bank Century sudah terang benderang. "Logika berpikir saya, ketika disebut bersama-sama, tapi yang lain sudah diminta pertanggungjawabannya, tapi ada apa dengan Boediono?" katanya.
Indra juga membantah asumsi bahwa KPK tidak bisa menjerat Boediono dalam kasus Bank Century karena alasan retroaktif (hukum berlaku surut terhitung tanggal diundangkan). "Salah, coba lihat kasus Abdullah Puteh. Itu terbantahkan yang berasumsi KPK tak bisa retroaktif," katanya.
Pada saat gelar perkara awal November 2012, lembaga antikorupsi ini telah menyimpulkan dugaan keterlibatan dua pejabat Bank Indonesia dalam kasus dana talangan Rp 6,7 triliun itu. Mereka adalah mantan Deputi Gubernur BI, yakni Budi Mulia dan Siti Fadjrijah.
FEBRIANA FIRDAUS