TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad memastikan barang bukti rekaman yang melibatkan tersangka dugaan suap impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq, akan dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Rekaman tersebut diduga juga melibatkan Menteri Pertanian Suswono.
"Masalah rekaman menjadi bagian dari strategi penyidikan, dan akan dibuka di persidangan," kata Abraham pada wartawan sebelum menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2013.
Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor daging. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah komisi antirasuah menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, di Hotel Le Meridien pada Selasa, 29 Januari 2013.
Saat ini Luthfi mendekam di rumah tahanan KPK di Guntur, Jakarta Selatan. Selain Luthfi, nama Suswono, yang juga kader PKS, disebut bakal terseret. Menurut sumber Tempo, KPK sudah mengantongi bukti kuat berupa rekaman percakapan antara Luthfi dan Suswono soal imbalan dari importir daging.
Sementara itu, pimpinan KPK yang lain, Busyro Muqoddas, menyatakan bukti keterlibatan Menteri Suswono masih terus dikembangkan. "Baru tingkat percakapan saja, belum cukup," katanya saat ditemui di tempat yang sama.
Suswono sudah membantah kabar keterlibatannya dalam dugaan suap impor daging. Meski demikian, Suswono akhir pekan lalu, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil KPK. "Jika KPK membutuhkan keterangan dari saya, silakan periksa. Saya selalu bersikap kooperatif dan siap diperiksa," ucapnya.
FEBRIANA FIRDAUS