TEMPO.CO, Kuningan -Karena motornya disita di tengah jalan, sekitar 40 orang dari organisasi kepemudaan mengobrak-abrik kantor leasing PT Bentara Sinergies Finance di Jalan Siliwangi, Kuningan Kota, Kabupaten Kuningan, Rabu, 6 Februari 2013. Massa juga merobohkan plang nama dan membakar spanduk di kantor tersebut. Aksi tersebut memacetkan arus lalu lintas sepanjang 1 kilometer.
Massa yang marah sempat baku hantam dengan karyawan leasing. Sejumlah karyawati yang sedang bertugas histeris ketakutan dan menangis. Mereka mencari kepala kantor untuk menanyakan prosedur pemaksaan pengambilan motor di jalanan. "Kalau motor tidak dikeluarkan jam ini juga kantor ini saya bakar, saya siap bertanggung jawab, " Deki, koordinator aksi, berteriak.
Seorang polisi yang kebetulan melintas berusaha menenangkan massa, namun tak berhasil. Selang 15 menit beberapa polisi datang termasuk Kapolsek Kuningan Kota, Komisaris Polisi Endin Wahyudin.
Kedatangan Kapolsek malah membuat massa semakin marah dan nyaris terjadi baku hantam dengan Kapolsek yang baru saja turun dari mobil. Beruntung aksi tersebut berhasil dilerai. Lalu perwakilan massa dipertemukan dengan pimpinan leasing Bentara Sinergies Finance.
Aksi ini dipicu dua penagih utang rekanan PT Bentara Sinergies Finance menyita sepeda motor Suzuki CS-1 milik Didin Aminudin, warga Desa Darma, Selasa, 5 Februari 2013 pukul 15.00 WIB. Motor saat itu sedang dikendarai oleh keponakannya yang masih duduk di bangku SMP. Motor disita di Jalan Bayuning, Kadu Gede, atau sekitar 5 kilometer dari rumah Didin.
Didin merasa keberatan dengan cara penyitaan yang dianggapnya sebagai perampasan, padahal motor yang dikreditnya tinggal tersisa 7 bulan. Didin terlambat membayar sekitar 4 bulan dengan sisa tunggakan Rp 13,5 juta. Hal ini membuat Didin kesal karena ternyata bunga leasing terlalu berat. Dia sempat negosiasi agar pembayaran bunga diringankan, namun pihak leasing tetap bersikukuh.
Setelah negosiasi, pimpinan leasing Bentara Ahmad Husein, mengabulkan motor tersebut diserahkan kembali ke Didin. "Didin mengangsur selama 3 tahun, namun dia terlambat melunasi, sehingga penagihan diserahkan kepada pihak ketiga (debt collector)," ujar Ahmad.
DEFFAN PURNAMA