TEMPO.CO, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau, Taufan Andoso Yakin, dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa terbukti secara bersama-sama menerima suap terkait dengan revisi peraturan daerah tentang pembangunan lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional.
Hakim juga mewajibkan politikus Partai Amanat Nasional itu membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. "Majelis hakim sependapat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Taufan selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ketut Suarta, di Pekanbaru, Riau, Selasa, 5 Februari 2013.
Majelis hakim bersepakat menyatakan Taufan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Vonis terhadap Taufan ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta Taufan dihukum 5 tahun penjara.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya, baik terdakwa maupun jaksa penuntut belum menyatakan menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut. "Setelah berembuk dengan kuasa hukum, saya menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis ini," ujar Taufan.
Kasus korupsi itu bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta, yang diduga sebagai uang suap proyek PON. Awalnya KPK menetapkan empat tersangka, termasuk dua anggota DPRD Riau: M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Pada 8 Mei, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Taufan dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, Lukman Abbas. Terakhir KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka pada Juli 2012. Hingga kini sudah 13 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan, Lukman Abbas menyebut keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal. Namun, Rusli berkali-kali membantah keterlibatannya. KPK belum menetapkan Rusli sebagai tersangka dengan alasan belum menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan politikus Partai Golkar itu.
RIYAN NOFITRA | BOBBY CHANDRA