Tempo.co, Bandung - Terdakwa perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948, Kota Bandung, Asep Abdurrachman alias Utep, divonis penjara 3 bulan dan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 5 Februari 2013. Majelis menilai pentolan Front Pembela Islam Bandung ini terbukti bersalah melakukan perusakan seperti diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Vonisnya dikurangi masa tahanan," ujar Hakim anggota Majelis Hakim Ngurah Arthanaya sesuai sidang di PN Bandung, Selasa, 5 Februari 2013. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara.
Arthanaya menjelaskan, jika dikurangi masa tahanan, hukuman 3,5 bulan atau 105 hari buat Utep bakal habis dalam hitungan hari. "Dia masih harus menjalani tahanan 4 hari. Jadi (sisa) hukuman dia tinggal 4 hari," Arthanaya menjelaskan.
Adapun pertimbangan hakim, Arthanaya menambahkan, karena perbuatan terdakwa Utep terang terbukti dalam persidangan. Terdakwa sendiri mengaku dia menendang dan merusak pagar Masjid. "Pleidoi dia kami tolak," katanya.
Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Ridwan, menyatakan, pihaknya tak langsung menerima putusan majelis hakim pimpinan Sinung Hermawan. "Kami pikir-pikir dulu," katanya, usai sidang.
Utep mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 10 Januari 2013. Dia didakwa merusak masjid di Jalan H. Sapari 47 Kota Bandung pada malam takbiran Hari Raya Iedul Adha, Kamis malam, 25 Oktober 2012.
Peristiwa berawal kala Utep bersama tujuh rekannya dari FPI mendatangi Masjid An Nasir sekitar pukul 19.00 Kamis malam, 25 Oktober 2012. Mereka datang untuk membubarkan kegiatan jemaah masjid itu yang saat itu tengah melakukan persiapan Idul Adha yang jatuh esok harinya, 26 Oktober.
Polisi yang ada di lokasi kejadian lalu meminta agar cekcok Utep dengan pengurus An-Nasir diselesaikan di markas Polsek Anyar. Namun, dalam mediasi di markas polisi, yang juga dihadiri perwakilan jemaah Ahmadiyah itu, Utep tetap meminta agar persiapan Idul Adha di An-Nasir dihentikan.
Lantaran dalam tenggat 15 menit pengurus An-Nasir tak juga memutuskan, Utep lalu menelepon rekan-rekannya untuk beraksi. Utep sendiri ditemani rekannya, Tino, lalu beranjak menuju An-Nasir. Tak lama, sekitar 50 aktivis FPI pun berdatangan lokasi ke An-Nasir di Jalan Sapari.
"Terdakwa lalu masuk ke (halaman) masjid dengan menendang pagar teralis. Saat itu juga terjadi perusakan kaca jendela, beberapa lampu neon, dan sepeda motor di An-Nasir. Akibatnya, An-Nasir mengalami kerugian An-Nasir sekitar Rp 3 juta," kata jaksa penuntut Agus saat mendakwa Utep.
ERICK P. HARDI
Berita terpopuler lainnya:
Foto Luthfi-Ahmad Fathanah Sedang Rapat Beredar
Dicekal Bersama Luthfi Hasan, Elda Devianne Lenyap
KPK Dituding Konspirasi, Mahfud MD Pasang Badan
Ibas Jadi Ketua Umum? Ketua Fraksi Demokrat Diam
Harga Land Cruiser Luthfi Hasan Hampir Rp 1 Miliar
Skandal Besar Sepak Bola Eropa Terungkap
Anas Diganti Ibas, Kata Ruhut