Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 3,5 Bulan  

image-gnews
Terdakwa perusak Masjid Ahmadiyah, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep anggota dari FPI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia
Terdakwa perusak Masjid Ahmadiyah, Muhammad Asep Abdurahman alias Utep anggota dari FPI, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (10/1). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

Tempo.co, Bandung - Terdakwa perusakan Masjid Ahmadiyah An-Nasir 1948, Kota Bandung, Asep Abdurrachman alias Utep, divonis penjara 3 bulan dan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 5 Februari 2013. Majelis menilai pentolan Front Pembela Islam Bandung ini terbukti bersalah melakukan perusakan seperti diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Vonisnya dikurangi masa tahanan," ujar Hakim anggota Majelis Hakim Ngurah Arthanaya sesuai sidang di PN Bandung, Selasa, 5 Februari 2013. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Arthanaya menjelaskan, jika dikurangi masa tahanan, hukuman 3,5 bulan atau 105 hari buat Utep bakal habis dalam hitungan hari. "Dia masih harus menjalani tahanan 4 hari. Jadi (sisa) hukuman dia tinggal 4 hari," Arthanaya menjelaskan.

Adapun pertimbangan hakim, Arthanaya menambahkan, karena perbuatan terdakwa Utep terang terbukti dalam persidangan. Terdakwa sendiri mengaku dia menendang dan merusak pagar Masjid. "Pleidoi dia kami tolak," katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Ahmad Ridwan, menyatakan, pihaknya tak langsung menerima putusan majelis hakim pimpinan Sinung Hermawan. "Kami pikir-pikir dulu," katanya, usai sidang.

Utep mulai disidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 10 Januari 2013. Dia didakwa merusak masjid di Jalan H. Sapari 47 Kota Bandung pada malam takbiran Hari Raya Iedul Adha, Kamis malam, 25 Oktober 2012.

Peristiwa berawal kala Utep bersama tujuh rekannya dari FPI mendatangi Masjid An Nasir sekitar pukul 19.00 Kamis malam, 25 Oktober 2012. Mereka datang untuk membubarkan kegiatan jemaah masjid itu yang saat itu tengah melakukan persiapan Idul Adha yang jatuh esok harinya, 26 Oktober.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi yang ada di lokasi kejadian lalu meminta agar cekcok Utep dengan pengurus An-Nasir diselesaikan di markas Polsek Anyar. Namun, dalam mediasi di markas polisi, yang juga dihadiri perwakilan jemaah Ahmadiyah itu, Utep tetap meminta agar persiapan Idul Adha di An-Nasir dihentikan.

Lantaran dalam tenggat 15 menit pengurus An-Nasir tak juga memutuskan, Utep lalu menelepon rekan-rekannya untuk beraksi. Utep sendiri ditemani rekannya, Tino, lalu beranjak menuju An-Nasir. Tak lama, sekitar 50 aktivis FPI pun berdatangan lokasi ke An-Nasir di Jalan Sapari.

"Terdakwa lalu masuk ke (halaman) masjid dengan menendang pagar teralis. Saat itu juga terjadi perusakan kaca jendela, beberapa lampu neon, dan sepeda motor di An-Nasir. Akibatnya, An-Nasir mengalami kerugian An-Nasir sekitar Rp 3 juta," kata jaksa penuntut Agus saat mendakwa Utep.

ERICK P. HARDI

Berita terpopuler lainnya:
Foto Luthfi-Ahmad Fathanah Sedang Rapat Beredar

Dicekal Bersama Luthfi Hasan, Elda Devianne Lenyap

KPK Dituding Konspirasi, Mahfud MD Pasang Badan

Ibas Jadi Ketua Umum? Ketua Fraksi Demokrat Diam

Harga Land Cruiser Luthfi Hasan Hampir Rp 1 Miliar

Skandal Besar Sepak Bola Eropa Terungkap

Anas Diganti Ibas, Kata Ruhut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Penyerangan, perusakan rumah dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah Lombok Timur. twitter.com
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.


Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Yendra Budiana memberikan keterangan saat konferensi pers terkait penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, 21 April 2018. JAI meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap pelaku penyerangan dan pengusiran jemaah Ahmadiyah yang terjadi pada Sabtu dan Minggu, 19-20 Mei 2018 yang dilakukan oleh sekelompok orang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.


Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Sekretaris Pers dan Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia Yendra Budiana di kantor Komisi Nasional Perempuan, Menteng, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.


Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.


Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Garis polisi menutupi pintu markas Ahmadiyah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat, 3 Juni 2017. Petugas Kepolisian melakukan penyegelan kembali dan penyelidikan terkait perusakan segel markas Ahmadiyah oleh oknum Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). TEMPO/Subekti
Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.


Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Jemaah Ahmadiyah Berharap Mendapat Izin Rumah Ibadah
Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.


Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Seorang petugas memindai sidik jari warga saat uji coba penerapan KTP elektronik (e-KTP) di kantor Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta, Rabu (30/12). e-KTP akan diberlakukan secara nasional pada 2013.Tempo/Arif Wibowo
Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.


Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Mesjid An Nur di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan
Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.


Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.


Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Jamaah laki-laki dan perempuan Ahmadiyah Depok melaksanakan salat Jumat berjamaah di halaman belakang bangunan ibadah mereka yang disegel pemerintah Kota Depok, 9 Juni 2017. TEMPO/Imam Hamdi
Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.