TEMPO.CO, Balikpapan - Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menerbitkan peringatan dini kewaspadaan penyebaran virus flu burung. Peringatan dini ini dilakukan melalui surat edaran yang diterbitkan Pemprov Kaltim dan ditujukan ke 14 kota dan kabupaten.
"Kita telah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Kaltim per 30 Januari kemarin. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, terutama terkait lalu lintas peredaran ternak itik dari daerah tertular," kata Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota (Pemkot), Sudirman Djayaleksana, Jumat, 1 Februari 2013.
Surat Pemprov Kaltim yang ditandatangani Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak itu menegaskan bahwa flu burung adalah penyakit berbahaya yang bisa menyebabkan kematian ini.
Untuk itu, warga diminta memperhatikan sejumlah hal untuk mencegah penyebaran flu burung. Sejumlah langkah itu adalah melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak panik, kemudian melakukan penyuluhan pada peternak itik dan melakukan pembinaan kesehatan unggas.
Surat edaran Gubernur juga memerintahkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi jika ada kematian mendadak unggas di wilayahnya.
"Bila hasil diagnosa positif, maka akan dilakukan tindakan depopulasi terbatas (focal culling) disertai biosekuriti," kata Sudirman.
SG WIBISONO
Berita Terpopuler:
Sebut Suap Daging Musibah, Tiffatul Dikecam
Marzuki Alie: Luthfi Hasan Itu yang Mana, Ya?
Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat? Ini Jawaban KPK
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Ketua PBNU Doakan Suswono Selamat dari KPK