TEMPO.CO , Makassar - Jusmin Dawi terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif kendaraan bermotor Bank BTN Syariah Makassar pada tahun 2005 hingga 2008 senilai Rp 44 miliar dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain itu Jusmin Dawi juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Aditya Reski Abadi ini juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 44 miliar subsider 4 tahun.
Jaksa penuntut umum Greafik Leserte mengatakan, Jusmin dikenakan pasal 2 ayat 1 UU no 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Terdakwa kami tuntut 16 tahun karena banyak hal yang memberatkan," kata Greafik usai sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi Makassar rabu (30/1).
Greafik menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa pernah melarikan diri, keterangan terdakwa berbelit - belit, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan pernah divonis kasus korupsi pada pengadilan tingkat pertama makassar. "Jusmin merupakan tokoh sentral dalam kasus ini. Sehingga ganjarannya sudah sesuai hukum," katanya.
Menanggapi tuntutan jaksa, Jusmin mengatakan semua tuntutan jaksa bertentangan dengan fakta yang sebenarnya. Sehingga jusmin akan melakukan pembelaan seperti apa yang dialaminya. "Ini murni bisnis sehingga harusnya saya diberikan kesempatan untuk melunasi," kata Jusmin yang tidak didampingi pengacaranya.
Jusmin mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah. Karena kasus yang menimpa dirinya hanyalah sebuah rekayasa. "Saya akan jalani sidang. Saya ini tidak salah. Rekayasa semua ini," katanya.
Pada sidang sebelumnya selasa (29/1), Jusmin mengatakan bisnisnya tidak berjalan lancar karena banyak nasabah yang menunggak. Jusmin juga mengaku sudah menyetor uang ke BTN Syariah sebanyak Rp 28 miliar. Dana tersebut berasal dari nasabah sebesar 40 persen dan dari perusahaannya 60 persen.
"BTN Syariah selalu mengundang saya untuk membicarakan pembiayaan. Namun pada waktu itu BTN Syariah tidak konsisten dalam kontrak. BTN Syariah yang tidak bertanggung jawab," kata Jusmin.
MUHAMMAD YUNUS