Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pria Tukang Jajan Seks Akan Dikriminalisasi

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
TEMPO/ Arie Basuki
TEMPO/ Arie Basuki
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta- Jumlah penderita virus Human Immunodeficiency Virus Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) semakin meningkat sehingga muncul ide kriminalisasi pelanggan seks. Sejumlah lembaga yang membahas ide itu hingga kini belum menghasilkan kesepakatan tentang bentuk kriminalisasi pelanggan seks.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, Inang Winarso, mengatakan ide kriminalisasi pelanggan seks muncul karena aturan yang dibuat oleh pejabat di daerah selama ini bias gender. Para gubernur, bupati dan walikora membuat aturan pembubaran prostitusi dan pemberian sanksi yang berat kepada pekerja seks.

Sedangkan,  pelanggan seks muncul pelanggan seks atau pembeli seks laki-laki selalu diuntungkan karena perilakunya dianggap wajar. Aturan tentang larangan prostitusi selama ini lebih banyak merugikan perempuan atau pekerja seks. "Dominasi maskulinitas dan budaya patriakhi membuat tindakan pelanggan yang sarat kekerasan seksual di kawasan prostitusi kerap dianggap wajar," kata dia seusai Simposium Nasional bertajuk "Mengelola Perbedaan Menyelaraskan Gerakan Dalam Isu Prostitusi” di Kelurahan Sosromenduran, Yogyakarta, 30 Januari 2013.

Simposium yang berlangsung hingga 31 Januari itu membahas sejumlah perbedaan pandangan tentang kriminalisasi pelanggan seks. Selain PKBI, peneliti Pusat Penelitian HIV AIDS Unika Atma Jaya Jakarta, Ignatius Praptoraharjo dan Koordinator Perhimpunan Perempuan Pekerja Seks Yogyakarta (P3SY), Sarmi.

Inang Winarso mengatakan aturan tentang prostitusi sejak masa kolonial Belanda hingga saat ini mengkriminalkan para pekerja seks. Mereka dianggap sebagai penyebar penyakit menular, pengganggu ketertiban umum, manusia yang tidak beradab, dan tidak memiliki moral.

Menurutnya, prostitusi selalu dimulai dengan permintaan dari para pelanggan seks atau laki-laki dan pemasok atau mucikari. Para pekerja seks selama ini menjadi korban yang diperjualbelikan karena mereka kerap dikenai sanksi. Sementara, para pelanggan dan mucikari dianggap bukan sebagai pelanggar hukum. "Laki-laki sebagai pembeli seperti bab yang hilang dari catatan sejarah karena ada ketimpangan relasi sosial," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menambahkan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan prostitusi sebetulnya telah ada dalam KUHP Pasal 289 Bab 10. Namun, selama ini muncul persepsi yang berbeda dalam menjalankan aturan itu karena masih bias gender. Pekerja seks selama ini seringkali disudutkan.

Peneliti Pusat Penelitian HIV AIDS Unika Atma Jaya Jakarta, Ignatius Praptoraharjo, mengatakan kriminalisasi pelanggan akan meningkatkan pelanggaran hak asasi manusia bagi para pekerja seks. Kriminalisasi pelanggan seks tidak akan menghilangkan prostitusi dan kekerasan karena pekerja seks akan mencari tempat-tempat yang sepi atau bekerja di bawah pihak ketiga. Risiko penyakit yang ditimbulkan akan semakin tinggi.

Menurutnya, melarang membeli seks akan memperburuk tekanan terhadap para pekerja seks. Larangan itu berdampak pada upaya keras para pekerja seks memperoleh pelanggan karena lokasi transaksi seks menjadi berkurang. Para pekerja seks akan menurunkan tarif, bekerja lebih lama, dan menerima pelanggan yang melakukan kekerasan karena mereka semakin terhimpit.

SHINTA MAHARANI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

20 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Pasien HIV Tertutup dengan Statusnya, Tantangan Tersulit Tenaga Kesehatan Berikan Layanan

10 Desember 2023

Media briefing Peringatan Hari AIDS Sedunia Tahun 2023 ''Bergerak Bersama Komunitas, Akhiri AIDS 2030
Pasien HIV Tertutup dengan Statusnya, Tantangan Tersulit Tenaga Kesehatan Berikan Layanan

Orang dengan HIV diharapkan tidak menutup status kesehatannya. Tenaga kesehatan dan komunitas bisa mendampingi mereka demi kualitas hidup yang baik.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.