Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Mahasiswa Yogya Tertangkap Pesta Ganja  

image-gnews
Ilustrasi Pohon Ganja. (AP Photo/Ed Andrieski, File)
Ilustrasi Pohon Ganja. (AP Photo/Ed Andrieski, File)
Iklan

TEMPO.CO, YogyakartaSebanyak 11 mahasiswa di Daerah Istimewa Yogyakarta digerebek polisi saat berpesta ganja dan sabu-sabu. "Dalam sepekan di akhir Januari ini, ada 15 orang yang ditangkap karena mengonsumsi ganja dan sabu. Sebanyak 11 di antaranya mahasiswa dan salah satunya mahasiswi," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Widjanarko, Rabu, 3 Januari 2013.

Dari 15 tersangka itu, selain mahasiswa, empat di antaranya adalah karyawan swasta. Semua tersangka merupakan pemakai narkoba, bukan pengedar, kurir, atau bandar narkoba.

Ia menyatakan penangkapan dilakukan di empat tempat dalam sepekan terakhir berdasarkan informasi dari warga dan hasil penyelidikan polisi.

Penangkapan yang pertama dilakukan di Kecamatan Kasihan, Bantul, yaitu tujuh mahasiswa dan satu wiraswasta. Mereka adalah Fadli, Khairul, Azis, Nur, Fuad, Junaidin, Yudirangga, dan Gafron yang terngah berpesta ganja  di sebuah kos-kosan.

Penangkapan kedua, juga pesta ganja oleh tiga mahasiswa dan satu mahasiswi, yakni Yulius, Yogi, Totok, dan  Nadya. Sisanya, wiraswasta yang sedang mengonsumsi sabu bernama Hermanto ditangkap di Kalasan, Sleman dan serta Sasongko, dan Arya Adi, ditangkap di Gondokusuman, Yogyakarta. Para mahasiswa itu kuliah di berbagai perguruan tinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Mereka yang mengonsumsi ganja asal Aceh itu memesan melalui telepon selular. Mereka tidak bertatap muka dengan pengedar. Itu salah satu modus peredaran narkoba yang sulit dideteksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menyita beberapa barang bukti sisa pesta mereka, yaitu 200 gram ganja kering dan sabu-sabu 0,25 gram yang dikirim ke laboratorium forensik di Semarang.

Para pemakai narkoba ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 12 tahun penjara. Dalam sejarah pengadilan pengguna narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta, belum pernah ada hakim yang memutuskan rehabilitasi pengguna narkoba.

MUH SYAIFULLAH

Berita Terkini:
Begini Pemakai Narkoba Jadi Pecandu

2 Metode Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Rehabilitasi Pecandu Narkoba Rp 2 Juta per Bulan 

Lula Kamal: Zat Turunan Katinon Termasuk Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

6 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

16 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

20 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

22 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

2 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

23 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi Mulai 1 April 2024

Pemerintah Jerman melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi mulai 1 April 2024, menyusul negara-negara Eropa lainnya.


Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

39 hari lalu

Seorang wanita bekerja di dalam toko ganja, di Khaosan Road, salah satu tempat wisata favorit di Bangkok, Thailand, 29 Maret 2023. REUTERS/Chalinee Thirasupa
Dilaporkan Berefek Buruk, Penggunaan Ganja Rekreasi di Thailand akan Kembali Dilarang

Rancangan undang-undang pemerintah Thailand yang melarang penggunaan ganja untuk rekreasi akan mendapat persetujuan kabinet akhir bulan ini.


Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

40 hari lalu

Direktorat Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, LSD, dan ekstasi dalam sebulan ke belakang di di Lapangan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Polda Metro Jaya Amankan 66 Kilogram Ganja, Modus Pengiriman Paket Makanan dan Minuman

Polda Metro jaya menangkap tiga orang tersangka tindak pidana narkotika selaku pengedar atas nama IP, DY, dan HP.