TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berusia 40 tahun di Bali menikahi bocah kelas VI SD. Kepolisian Resor Bangli, Bali, menelusuri pernikahan gadis di bawah umur tersebut.
Kepala Subbagian Humas Kepolisian Bangli, Ajun Komisaris I Dewa Nyoman Rai, mengatakan, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan telah memeriksa pasangan tersebut pada Senin, 28 Januari 2013.
I Wayan Cidra, 40 tahun, dan NWJ, 13 tahun, menurut Rai, menikah atas dasar suka sama suka. "Dari pemeriksaan itu, si anak mengaku memiliki perasaan suka kepada Cidra. Begitu juga sebaliknya. Kami belum menemukan adanya tanda-tanda bahwa si anak tertekan atau dipaksa," kata Nyoman Rai, Selasa, 29 Januari 2013.
Berdasarkan pemeriksaan tertutup itu pula, Cidra mengaku kepada polisi bahwa dia akan menyayangi NWJ dan tidak ada niat sedikit pun untuk menceraikan NWJ.
Meski demikian, polisi masih menaruh curiga dan tetap melakukan pemantauan hingga waktu yang tidak ditentukan. "Kami masih terus selidiki karena ini menyangkut anak yang masih di bawah umur dan menyalahi UU Perlindungan Anak," ujar dia.
Dari sisi pelanggaran hukum, polisi hingga saat ini belum menerima pengaduan dari keluarga kedua belah pihak. Sebab, pernikahan Cidra dan NWJ dinyatakan telah sah secara adat dan agama Hindu.
"Pernikahan secara adat dan agama sudah digelar 23 Januari lalu," kata Rai. Dalam pernikahan tersebut, pihak keluarga dan pengurus desa turut hadir dan mengesahkan pernikahan tersebut.
Termasuk istri Cidra, kata Nyoman Rai, telah mengetahui dan memberikan restu untuk pernikahan mereka. Keduanya berasal dari Kecamatan Temuku, Kabupaten Bangli.
Bahkan, saat ini, NWJ dan istri pertama Cidra tinggal dalam satu rumah. "Semuanya tinggal satu rumah, termasuk dua anak Cidra dari istri pertamanya juga tinggal di sana. Anak pertama Cidra itu usianya hampir sama dengan NWJ," dia menjelaskan. Saat ini, CWJ sudah berbadan dua dengan usia kehamilan tujuh bulan.
KETUT EFRATA