TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa anggota Komisi Agama DPR, Zulkarnaen Djabar, menerima suap. Bersama anaknya, Dendy Prasetia, Zulkarnaen dituding menerima duit Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku Direksi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, dan Direksi PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Suap ini bermula saat Zulkarnen bertemu Dendy dan Fahd El Fouz pada September 2011. Zulkarnaen mengatakan pada mereka ada proyek pengadaan alat laboratorium komputer tahun anggaran 2011, dan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama. Dia kemudian menyuruh Dendy untuk mengecek dan meminta Fahd menjadi broker atau perantara.
Fahd mengajak Vasko Ruseimy, Symasurachman, dan Rizki Moelyoputro untuk bersama-sama menjadi broker. Bersama Zulkarnaen dan Dendy, mereka lalu membahas soal fee atau jatah uang untuk mereka sendiri.
Pada proyek pengadaan laboratorium komputer dengan nilai Rp 31 miliar, Fahd menawarkan pekerjaan itu pada Abdul Kadir selaku Direktur Sinergi. Dia memberikan syarat agar Abdul Kadir menyerahkan fee 15 persen dari kontrak pekerjaan. Namun karena perusahannya tak punya kemampuan dalam bidang tersebut, dia kemudian menawarkannya pada pemilik PT Cahaya Gunung Mas, Ahmad Maulana.
Ahmad kemudian menerimanya, tapi karena perusahaannya pun tak memiliki kemampuan bidang itu, dia lalu meminjam PT Batu Karya Mas untuk ikut lelang. Perusahaan ini kemudian dimenangkan setelah Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd mengintervensi pejabat Kemenag. Atas keberhasilan itu, Abdul Kadir lalu memberikan uang Rp 4,74 miliar pada Zulkarnaen dan Dendy.
Hal yang sama terjadi dalam pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22,85 miliar. Fahd yang mendapat dukungan Zulkarnaen mengaku pada Abdul Kadir dan Ali Jufrie selaku rekanan Adhi dapat mengatur proyek itu dimenangkan Adhi asal menyediakan fee 15 persen.
Adhi kemudian dinyatakan sebagai pemenang setelah Fahd, Zulkaraen, dan Dandy mengintervensi pejabat Kemenag. Adhi lalu mensubkontrak pekerjaan tersebut pada PT Macanan Jaya Cemerlang. Mereka membuat perjanjian. Isinya, Macanan mengerjakan 200 ribu eksampelar dari 653 ribu eksampelar dengan harga per eksampelar Rp 25.400 atau senilai Rp5 miliar.
Atas perbuatan itu, Zulkaraen dan Dendy didakwa dengan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
NUR ALFIYAH