Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sengketa Lahan untuk Parkir Malioboro Berlanjut

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kemacetan yang terjadi di Jalan Pabringan selatan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, (12/8/2012). Kemacetan ini terjadi karena membludaknya pengunjung pasar di hari Minggu terakhir sebelum hari raya Idul Fitri yang berburu baju baru dan oleh-oleh. TEMPO/Suryo Wibowo
Kemacetan yang terjadi di Jalan Pabringan selatan Pasar Beringharjo, Yogyakarta, (12/8/2012). Kemacetan ini terjadi karena membludaknya pengunjung pasar di hari Minggu terakhir sebelum hari raya Idul Fitri yang berburu baju baru dan oleh-oleh. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang ahli waris eks lahan Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo bersama puluhan kerabatnya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta dukungan, Jumat 25 Januari 2013. Sukrisno menuntut pemerintah dan DPRD mengakui dia sebagai pemilik hak waris atas tanah eks Bioskop Indra. Pemerintah DIY merencanakan lahan bekas bioskop ini untuk dijadikan lahan parkir di kawasan Malioboro.

Sukrisno mengklaim layak mendapat ganti rugi layak. “Kami ingin pemerintah mengakui bahwa lahan tersebut bukanlah milik warga asing, tapi milik Warga Negara Indonesia. Sehingga ada ganti rugi layak,” kata Penasihat hukum Sukrisno, Hamdani Abdulkadir.

Sengketa lahan ini sudah berlangsung lama. Pemerintah DIY melalui kuaasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara menilai bahwa lahan eks Bioskop Indra adalah asset milik negara. Lahan seluas 7000 meter persegi lebih itu dinilai sebagai tinggalan dari warga asing asal Belanda yang sudah dinasionalisasi.

Dengan dasar itu kemudian pemerintah DIY menilai ganti rugi yang diberikan lebih menyesuaikan aspek tali asih. Namun pihak Sukrisno bersikukuh menilai pemerintah seharusnya menyelesaikan masalah sengketa dengan Keputusan Presiden no 32 tahun 1979. “Kami warga Yogyakarta, warga Indonesia. Jadi persoalan sengketa seharusnya diselesaikan sesuai Keprres 1979,” kata dia.

Sukrisno sempat meminta pemerintah DIY membayar ganti rugi sebesar Rp 49 miliar untuk lahan itu. Namun permintaan ini dinilai sangat tinggi dan ditolak. Hamdani menuturkan melalui Kepres nomor 32 tahun 1979 intinya mengakui pokok-pokok kebijakan dalam rangka pemberian dan hak baru atas tanah atas konversi hak Barat. "Kami pun tidak pernah meninggalkan bangunan dan tanah ini sejak tahun 1916 sampai sekarang. Jadi ini tidak pernah terlantar,” kata dia.

Anggota DPRD DIY Arif Noor Hartanto menyatakan persoalan ini pelik karena adanya dua dasar hukum yang dianut.
Ia menilai pemerintah DIY juga lalai dalam perawatan tanah yang dinilai milik negara sehingga akhirnya muncul persoalan sengketa tanah dengan dua dasar hukum. “Kalau persoalannya sudah sampai ke daar hukum sebaiknya segera diselesaikan di pengadilan,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan anggota Komisi A DPRD DIY lainnya, Agus Sumartono menuturkan, untuk mempercepat persoalan bioskop Indra akan segera dibentuk panitia khusus. “Pemerintah sudah mengeluarkan biaya Rp 18 miliar untuk enam ahli waris ain,” kata dia. Sukrisno adalah satu-satunya ahli waris yang menolak tali asih, dari tujuh ahli waris Bioskop Indra.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah DIY Bambang Wisnu Handoyo mendukung rencana untuk membentuk panitia khusus penyelesaian kasus ini. “Agar pemerintah enggak nanya-nanya lagi, dewan juga. Biar masalah cepat selesai,” kata Bambang.

PRIBADI WICAKSONO | PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

21 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

25 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

52 hari lalu

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.


Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat


Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menunjukkan slayer yang dikenakannya saat mengikuti debat Cawapres keempat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat kali ini bertema Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan Agraria, Masyarakat Adat dan Desa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman