TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia Muhammad Ihsan mengatakan, kekerasan rumah tangga dan perebutan anak oleh Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo lebih parah ketimbang kasus Bupati garut Aceng M. Fikri.
Aceng dimakzulkan karena menikahi perempuan 18 tahun bernama Fany Octora secara siri pada Juli 2012. Kemudian, dalam waktu empat hari, ia mengakhiri pernikahan itu hanya melalui pesan pendek kepada Fany. "Kalau kasus Aceng ramai karena langsung dilaporkan ke Mabes Polri," ujar Ihsan di Jakarta, Jumat, 25 Januari 2013.
Sedangkan dalam kasus ini, kata dia, istri Joko, Roebaidah, yang melaporkannya ke KPAI melalui surat elektronik. Laporan Roebaidah kepada KPAI, kata Ihsan, memunculkan ribuan dukungan surat petisi. "Kami sudah menerima 7.000 lebih dukungan masyarakat," ucap Ihsan.
Kasus ini bermula pada November 2012, saat Roebaidah meminta Joko untuk menyampaikan isi percakapan dengan istri keduanya yang dinikahi secara siri. Joko menolak, kemudian memukuli Roebaidah di depan anak sulungnya yang baru berusia 12 tahun. Beberapa hari kemudian, Joko mengambil paksa kedua anaknya. "Saya juga diusir dari rumah dinas dan rumah pribadi," ujar Roebaidah.
Sebagai pejabat publik, Joko pun memanfaatkan kekuasaannya untuk menekan orang-orang yang tadinya mendukung Roebaidah. "Saya kehilangan otoritas, padahal saya sebagai wakil pengurus ibu-ibu pengajian Kota Magelang. Seharusnya saya bisa mengajak organisasi wanita untuk bergerak," kata Roebaidah.
Dukungan dari berbagai organisasi yang tadinya diperoleh Roebaidah kini tak ada lagi. "Satu per satu organisasi tumbang," ujarnya. Belakangan, Joko dipecat dari keanggotaannya di PDI Perjuangan. KPAI pun mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang untuk memberhentikan Joko.
SATWIKA MOVEMENTI