TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan keputusan DPRD Garut yang melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri. Namun, Gamawan tidak bisa langsung menindaklanjuti putusan tersebut. Alasannya, pemohon adalah DPRD Kabupaten Garut.
"Tentu setelah ini (salinan putusan MA) akan dikirim ke DPRD Garut. DPRD akan rapat lagi untuk memutuskan usulan (pemberhentian). Kami menunggu itu saja," kata Gamawan, di pelataran Istana Negara, Rabu, 23 Januari 2013.
Jika pada akhirnya Aceng dimakzulkan, Gamawan menjelaskan posisi Bupati Garut akan diisi oleh Wakil Bupati Garut, Agus Hamdani. "(Posisi) wakilnya sudah diisi, nanti diserahkan ke wakil," kata Gamawan.
Gamawan meyakini waktu yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung ini tidak lama. Ia pun meyakini DPRD bisa konsisten dan konsekuen terkait putusan pemakzulan. "Di MA sudah final, dikembalikan ke DPRD untuk menanggapi putusan. Setelah sepakat, nanti akan dikirimkan ke Presiden, tidak lama, dalam waktu 30 hari," kata dia.
Gamawan pun tak ambil pusing tentang rencana pendukung Aceng melakukan kerusuhan. "Kalau rusuh, tinggal tangkap saja," mantan Gubernur Sumatera Barat ini melanjutkan.
Termasuk rencana kuasa hukum Aceng menggugat dirinya dan Mahkamah Agung sebesar Rp 5 triliun, Gamawan menanggapi sepi. "Ya, tidak apa-apa," ujar Gamawan,"Kalau jabatan, kan, tidak ada pencemaran nama baik. Saya bertindak, kan, atas nama menteri, sedangkan hukum pidana perseorangan. Jabatan bagaimana dipidanakan?"
ARYANI KRISTANTI