TEMPO.CO, Jakarta - Aceng M. Fikri pasrah atas keputusan Mahkamah Agung yang mendukung pelengseran dirinya dari kursi bupati Garut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Mudah-mudahan itu keputusan terbaik dan harus kita hormati,” kata Aceng, Rabu, 23 Januari 2013.
Aceng meminta mayarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan situasi yang terjadi saat ini. Dia meminta warga tetap menjaga suasana kondusif agar roda pemerintahan berjalan sesuai harapan. Aceng mengatakan dirinya tidak akan menurunkan massa untuk menentang keputusan Mahkamah Agung.
“Saya tidak akan mendidik masyarakat untuk berdemokrasi di luar koridor,” kata dia. “Kalau ada kekecewaan dari pendukung saya, itu bentuknya spontanitas. Luapan emosional sesaat. Itu hal wajar.”
Majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan pelengseran Aceng sesuai undang-undang. Dalam amar putusannya MA menyataka, keputusan DPRD Garut tentang pelanggaran etika dan peraturan perundangan yang dilakukan Aceng sudah sesuai fakta hukum. Putusan ini dibacakan majelis yang diketuai Paulus Effendy Lotulung dengan anggota Supandji dan Julius.
Namun, Bupati Aceng belum mendapatkan surat keputusan MA. Dia tetap akan menjalankan tugas sebagai bupati sebelum ada surat pemecatan resmi.
SIGIT ZULMUNIR