TEMPO.CO, Jakarta -Khoe Seng Seng, seorang pedagang yang menulis surat pembaca akibat ketidakjelasan status bangunan miliknya dihukum denda immateriil senilai Rp 1 milyar secara tunai oleh Mahkamah Agung. “Putusan ini sungguh cermin ketidakadilan yang diberikan majelis hakim agung,” kata Nawawi Bahrudin dari Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) sekaligus kuasa hukum Seng Seng dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Selasa, 22 Januari 2013.
Sidang kasasi yang dipimpin Hakim Imron Anwari, selaku ketua majelis, dan beranggotakan Hakim Suwardi, dan Hakim Timur P Manurung selaku anggota tidak mempertimbangkan dalil kontra kasasi yang diajukan Hoe Seng Seng. “Bahkan dalam putusan tersebut hanya sebatas membenarkan alasan dari Pihak Duta Pertiwi,” ujar Nawawi.
Menurutnya, majelis hakim tersebut sebelumnya juga telah memberikan keputusan kontroversi yaitu mengubah vonis hukuman mati bagi gembong narkoba Nigeria Hillary Khimezie menjadi hukuman penjara 12 tahun.
LBH Pers berencana akan mengajukan peninjauan kembali putusan tersebut. “Karena tidak adil dan bertentangan antara putusan satu dengan lainnya, serta tidak menerapkan hukum dengan benar,” katanya.
Kasus Seng Seng bermula dari tulisannnya di Koran Suara Pembaruan dan Kompas pada tahun 2006. Surat pembaca di dua media massa tersebut berisi keluhan status tanah yang dibelinya berupa Ruko di ITC Mangga Dua Jakarta Utara yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB) ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemda DKI Jakarta.
Pihak pengembang PT. Duta Pertiwi (Sinar Mas Group) selanjutnya melaporkan Seng Seng dengan sejumlah rekannya yang juga menulis surat pembaca atas tuduhan pencemaran nama baik ke polisi. Seng Seng dijerat secara perdata dan pidana sekaligus. Gugatan pidana diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sedangkan kasus perdatanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Seng Seng bersalah dan dihukum enam bulan kurungan dengan percobaan satu tahun. Di kasus perdata, Seng Seng juga dianggap bersalah sehingga mesti membayar denda Rp 1 milyar.
Namun dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Seng Seng dianggap tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman. Terakhir, kasus itu bergulir ke Mahkamah Agung yang selanjutnya memutuskan Seng Seng mesti membayar denda Rp 1 miliar.
SUBKHAN