TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi seorang penyidik yang berasal dari Markas Besar Kepolisian mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan kabar mundurnya seorang penyidik itu. Menurut Johan, penyidik tersebut mundur pekan lalu bersama seorang pengawal tahanan KPK yang juga berasal dari Kepolisian.
Johan menambahkan, Alasan dia mengundurkan diri adalah untuk engembangkan karier di Markas Besar Polri."Atas nama pimpinan KPK, kami memberi penghargaan atas jasa-jasa mereka selama bekerja di KPK," ujar Johan di kantornya, Selasa, 22 Januari 2013.
Menurut Johan penyidik tersebut bernama Syamsul Huda yang telah bertugas di KPK selama empat tahun. Adapun pengawal tahanan bernama I Nengah Suparta. "Mereka mundur atas inisiatif pribadi," kata dia.
Pengunduran diri seorang penyidik KPK itu menambah panjang daftar penyidik yang telah hengkang dari lembaga antikorupsi tersebut. Setidaknya sudah sembilan penyidik KPK yang memilih kembali ke Mabes Polri. Pada Desember 2012, sebanyak dua orang dan pada bulan sebelumnya, enam orang.
Pengunduran diri penyidik ini ditengarai buntut perseteruan antara KPK dan Polri. Perseteruan terjadi saat KPK mengusut kasus korupsi proyek simulator kemudi di Korps Lalulintas. Kasus ini diwarnai penarikan 20 penyidik serta upaya kriminalisasi penyidik Novel Baswedan.
Johan membantah kabar bahwa pengunduran diri mereka karena tekanan dari Kepolisian. Ia juga menampik kabar mereka tidak betah lagi di komisinya. "Merujuk dari surat pengunduran diri itu, yang bersangkutan ingin mengembangkan karier," ujar Johan.
Namun, ia membenarkan ada penyidik yang keluar dari lembaganya karena tidak betah. "Ada dua alasan orang mundur di sini, apakah karena karier atau tidak betah," kata Johan menolak menjelaskan alasan ketidakbetahan itu.
Ia mengatakan pengunduran diri Syamsul membuat jumlah penyidik polisi di institusinya kini berjumlah 49 orang. Namun, sebanyak 26 orang penyidik internal yang direkrut sebelumnya, sudah mulai bekerja. "Mudah-mudahan beban kerja bisa sedikit ringan dengan keberadaan penyidik internal," ujarnya.
TRI SUHARMAN