TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia bersama sejumlah ormas Islam menyatakan menolak pelarangan khitan pada perempuan. MUI meminta seluruh rumah sakit hingga pusat kesehatan masyarakat untuk melayani permintaan sunat perempuan.
”Yang kami tolak itu pelarangannya. Jadi, kalau ada permintaan khitan jangan ditolak,” kata Ketua MUI Ma'ruf Amin di kantornya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.
MUI menilai khitan merupakan bagian dari ajaran Islam yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh laki-laki dan perempuan. MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 9.A tahun 2008 yang intinya khitan perempuan adalah ibadah yang dianjurkan.
Ma’ruf menjelaskan, Islam juga mengatur tata cara khitan perempuan. Dia menjelaskan, sunat perempuan cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. “Islam melarang praktek khitan perempuan yang berlebihan. Apalagi dengan memotong atau melukai klitoris. Itu berbahaya,” ujarnya.
Pernyataan bersama MUI dan ormas Islam ini juga mendukung Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636 Tahun 2010 tentang sunat perempuan. MUI, kata dia, juga meminta pemerintah segera mensosialisasikan ke daerah, terutama kepada organisasi profesi kedokteran.
MUI dan ormas Islam mengeluarkan pernyataan menolak pelarangan setelah muncul pro dan kontra tentang sunat perempuan. Ma’ruf berharap pemerintah tak melarangnya.
FIRMAN HIDAYAT