TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli Rajagukguk, berharap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tak berbelit-belit dalam menyelesaikan kasus pemecatan Luviana Ariyanti, mantan karyawan Metro TV.
"Ini sudah enam bulan dari pertama kali kami melaporkan ini ke Kementerian. Sudah selama itu pula kasus ini belum terselesaikan," kata Maruli ketika ditemui di depan ruang rapat Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan rakyat, Senin, 21 Januari 2013.
Luviana bekerja lebih dari sepuluh tahun di perusahaan milik Surya Paloh itu. Dia dibebastugaskan pada 31 Januari 2012 dan diberhentikan sepihak pada 27 Juni 2012 tanpa keterangan jelas. Pada 5 Juni 2012, Luviana bertemu Surya Paloh dan dijanjikan akan dipekerjakan kembali.
Namun, pada 27 Juni 2012 Luviana justru menerima surat pemecatan. Sejak 1 Juli 2012 hingga hari ini, Luviana sudah tak menerima gaji. Padahal menurut Undang-Undang Tenaga Kerja 23 Tahun 2003, selama belum ada proses hukum yang inkracht, buruh harus tetap digaji.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menganggap Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat gagal menyelesaikan kasus pemecatan mantan Asisten Produser Metro TV, Luviana Ariyanti.
"Kami akan tarik. Sebab perkara ini tak terselesaikan meski sudah kami serahkan kepada suku dinas," kata Muhaimin dalam rapat kerja bersama Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Senin, 21 Januari 2013.
Soal upah, menurut Maruli seharusnya Kementerian Tenaga Kerja berpihak kepada para buruh. Jangan malah mengulur-ulur permasalahan buruh. "Penjarakan saja pengusaha-pengusaha yang melanggar upah buruh," ujar dia.
Maruli mengatakan baru kali ini Kementerian turun tangan langsung menyelesaikan kasus Luviana. "Semoga tak seperti sebelumnya ketika Kementerian menyerahkan permasalahan ini ke Suku Dinas tapi malah mandek," kata dia.
MUHAMAD RIZKI