TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan partai Nasional Demokrat harus melaporkan pergantian susunan kepengurusan kepada Komisi. "Pergantian kepengurusan tingkat pusat harus dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, partai datang ke kami," kata Ida di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin, 21 Januari 2013.
Ida menjelaskan, Partai NasDem belum berkoordinasi dengan KPU terkait pergantian susunan kepengurusan partai tingkat pusat. Menurut Ida, keputusan Komisi menetapkan partai itu sebagai peserta pemilu tak berubah meski susunan baru tak sesuai persyaratan verifikasi administrasi.
"Komisi tak punya wewenang menentukan, verifikasi sudah lewat," katanya. Partai NasDem pun tak akan terkena sanksi seandainya keterwakilan perempuan dalam kepengurusan baru tak mencapai 30 persen. "Kami tak bisa memberi sanksi, hanya komitmen partai saja dipertanyakan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, partai baru bentukan Surya Paloh ini pecah beberapa pekan setelah dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu. Perpecahan tersebut ditengarai terkait dengan perseteruan petinggi partai tersebut. Sudah lama beredar kabar kalau ada matahari kembar di tubuh NasDem, yakni Surya Paloh dan Hary Tanoesoedibjo.
Hari ini Majelis Nasional partai NasDem--lembaga pengambil keputusan tertinggi di NasDem, di mana Paloh dan Tanoe menjadi anggotanya--dijadwalkan mengumumkan pengangkatan Surya Paloh menjadi Ketua Umum NasDem.
Harry, yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar NasDem, dikabarkan tak menyetujui keputusan tersebut. Dari sembilan anggota Majelis Nasional, Harry adalah salah satu yang menolak pengangkatan Paloh. Selain Harry, Sekretaris Jenderal NasDem Ahmad Rofiq juga dikabarkan akan hengkang dari partai dengan nomor urut satu tersebut.
ANANDA BADUDU