TEMPO.CO, Jakarta -- Komisioner Komisi Yudisial memutuskan isi rekomendasi untuk calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi, yaitu pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim. Daming dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.
"Sekarang sedang kita urus semua hal administrasi dan standar operasinya sebelum kita kirimkan rekomendasi tersebut ke Mahkamah Agung," kata Ketua Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, saat dihubungi, Senin, 21 Januari 2013.
Ia menyatakan, komisioner KY menilai kesaksian dan bukti sudah cukup sehingga tidak diperlukan lagi pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan Panitera Muda Kamar Perdata Mahkamah Agung tersebut. KY hanya perlu mengirimkan rekomendasi kepada pimpinan MA yang akan dikirim sekitar awal bulan Februari 2013. "MA akan menjawab rekomendasi dengan memberikan tanggal pelaksanaan sidang kehormatan," kata Suparman.
Anggota majelis hakim sidang kehormatan juga belum akan dibentuk dalam waktu dekat. Anggota majelis hakim sidang kehormatan hakim Daming, menurut Suparman, akan dibentuk setelah MA memberi kepastian waktu pelaksanaan sidang. Pemilihan anggota majelis hakim dari KY akan melengkapi anggota majelis hakim dari MA yang berjumlah total tujuh orang hakim.
Pelanggaran hakim Daming, menurut KY, adalah sikap yang bertolak belakang dengan gerakan masiv masyarakat dan dunia terhadap kejahatan seksual. KY menganggap mantan Panitera Muda Kamar Perdata Mahkamah Agung tersebut tidak peka dengan konteks sosial dan dunia yang sedang prihatin terhadap maraknya kasus pemerkosaan.
KY juga menilai Daming layak untuk diberhentikan karena tidak menunjukkan sikap sebagai pejabat publik yang seharunya punya akal dan akhlak baik. Pernyataannya bahwa pelaku dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati dinilai sangat tidak layak keluar dari mulut seorang ketua pengadilan tinggi, bahkan calon hakim agung.
Hakim Daming menyatakan, hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan harus ditinjau ulang dalam sebuah keputusan sidang. Dasar pendapatnya adalah pelaku dan korban sama-sama menikmati dalam peristiwa pemerkosaan. Pernyataan ini disampaikan di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat RI dalam acara uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung pekan lalu.
Daming adalah salah satu dari 12 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial ke Komisi Hukum pada Mei 2012. Ia diajukan untuk menjadi hakim agung kamar perdata Mahkamah Agung dan telah berhasil lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar Komisi Yudisial, termasuk tes wawancara, rekam jejak, dan kesehatan.
FRANSISCO ROSARIANS