TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum menandatangani nota kesepahaman tentang pengamanan penyelenggaraan pemilu. Selain itu, ditandatangani pula nota kesepahaman tentang penegakan hukum terpadu antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Pemilu.
”Setiap tahapan pemilu selalu ada potensi gangguan keamanan," kata Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 16 Januari 2013. Dia menyebutkan, beberapa kejahatan yang mesti diantisipasi antara lain pencurian kotak surat suara, politik uang, dan tindak kekerasan. Jka tidak diantisipasi, kejahatan ini bisa mengganggu penyelenggaraan pemilu.
Kapolri mengatakan, proses pemilu sebelumnya sudah berlangsung baik. Dia berharap, terjaminnya keamanan dalam penyelenggaraan pemilu bisa menghasilkan pemerintahan yang cerdas dan damai.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, kesiapan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan tindak pidana pemilu sangat diperlukan. Nota kesepahaman ini, dia menambahkan, bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai tindak pidana pada Pemilu 2014. "Agar bisa berjalan sesuai dengan prinsip peradilan," kata Basrief.
WAYAN AGUS PURNOMO