TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersilakan bagi daerah-daerah yang masih ingin menerapkan sistem Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di wilayahnya masing-masing. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan, Suyanto, pelaksanaan RSBI merupakan hak dari setiap provinsi.
"Sistem pendidikan, termasuk RSBI, adalah otonom mereka (daerah)," kata Suyanto ketika ditemui seusai rapat bersama Komisi Pendidikan DPR RI, Selasa, 15 Januari 2013. Namun ia mengingatkan bahwa payung hukum RSBI sudah tidak ada lagi setelah putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 8 Januari, pekan lalu.
Suyanto menjelaskan, pemerintah pusat sudah menginstruksikan untuk mecopot plang atau atribut yang berkaitan dengan sekolah rintisan atau yang sudah bertaraf internasional. Selain itu, pemerintah melarang adanya pungutan kepada orang tua atau wali murid. Pemerintah daerah, kata Suyanto, berhak menerapkan RSBI asal tidak ada pungutan kepada wali murid dan bersedia menanggung pembiayaan.
"Seperti di Surabaya kemarin, silakan," ucap guru besar Universitas Negeri Yogyakarta ini.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan akan tetap mempertahankan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di kotanya, meskipun Mahkamah Konstitusi sudah mengharamkannya. Alasannya, menurut dia, karena tidak pernah ada diskriminasi penerimaan siswa oleh sekolah-sekolah RSBI di Surabaya. Menurut Tri Rismaharini, RSBI di Surabaya tidak dipungut biaya.
Di Surabaya, terdapat tiga sekolah menengah pertama berstatus RSBI, yakni SMPN 1, SMPN 6, dan SMPN 26. Sedangkan total pagu RSBI sebanyak 950, dengan perincian: SMPN 1 dan SMPN 6 masing-masing ada 342 kursi dan SMPN 26 sebanyak 266 kursi.
Untuk sekolah menengah atas berlabel RSBI, ada delapan sekolah dengan total pagu 1.976 kursi. Dengan perincian masing-masing: SMAN 1 sebanyak 190 kursi, SMAN 2 342 kursi, SMAN 5 tersedia 342 kursi, SMAN 13 sebanyak 152 kursi, SMAN 15 memiliki pagu 418 kursi, SMAN 19 sebanyak 152 kursi, SMAN 20 disiapkan 152 kursi, dan SMAN 21 memiliki 228 kursi.
SUNDARI