TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menyatakan akan memanggil hakim Muhammad Daming Sanusi untuk diperiksa perihal pernyataannya yang melecehkan korban pemerkosaan. KY sudah minta DPR mencoret saja hakim itu dari proses seleksi menjadi hakim agung.
Pasalnya, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 14 Januari 2013, Daming menyebutkan bahwa pelaku dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati.
"Kami merencanakan meminta keterangan dari yang bersangkutan dalam hubungannya dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 15 Januari 2013.
Kata Asep, lembaganya menyesalkan pernyataan hakim Daming kemarin. Meskipun KY menyadari proses uji kepatutan dan kelayakan merupakan wewenang penuh DPR, KY berharap DPR menjadikan pernyataan kontroversial tersebut sebagai catatan penting.
Daming adalah salah satu calon hakim agung dari jalur karier. Dia pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sinjai, PN Pangkajene, PN Maros, PN Barru, PN Jakarta Pusat, dan PN Bekasi. Selanjutnya, Daming diangkat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta, PT Surabaya, PT Medan, dan terakhir Ketua PT Banjarmasin.
"Dalam proses seleksi di KY, Daming termasuk hakim yang lolos berdasarkan nilai keseluruhan. KY tidak menyangka yang bersangkutan mempunyai pemikiran sebagaimana dinyatakan dalam proses seleksi di DPR kemarin," kata Asep.
MUHAMAD RIZKI