Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wassalam, RSBI

image-gnews
Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia
Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mohammad Nuh terpaksa menyimpan dulu rasa penasaran atas pesan pendek yang masuk ke telepon selulernya. Padahal, Selasa pekan lalu itu, Nuh mafhum pengirim pesan, Anna Erliyana, anggota staf ahli bidang hukumnya, pasti menyampaikan kabar penting. Hari itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini memang mengirim Anna menghadiri sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Nuh rikuh membaca SMS tersebut karena saat itu ia tengah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono. Di hadapan Agung, Menteri Nuh memaparkan rencana perubahan kurikulum sekolah yang telah digodok kementeriannya.

SMS Anna baru ia buka setelah rapat rampung. Isinya membuat dia tersentak. "Pak, kita kalah," demikian SMS Anna. Nuh lalu mengontak Anna. "Saya bilang ini bukan urusan kalah atau menang, tapi kepastian hukum," kata bekas rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya itu kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Hari itu, lewat sidang putusannya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Menurut Mahkamah, pasal yang mewajibkan pemerintah merintis setidaknya satu sekolah bertaraf internasional pada semua jenjang pendidikan itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, sekitar 1.300 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) kontan kehilangan pijakan hukumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa jam setelah putusan itu diketuk, Nuh memanggil Wakil Menteri Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Hamid Muhammad, dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Suyanto. Nuh meminta mereka segera mengkaji putusan Mahkamah dan merumuskan rencana tindak lanjutnya.

Esok harinya, Nuh menelepon Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Dia bertanya apa makna putusan itu. Penjelasan Mahfud rupanya tak mengakhiri kegundahan Nuh. "Kalau saya jujur, putusan ini hanya nambah perkoro (menambah masalah)," ujar Nuh. Bagaimana lika-liku penghapusan sekolah bertaraf internasional? Simak laporan utama majalah Tempo edisi Senin, 14 Januari 2013.

JAJANG JAMALUDIN | SUNDARI | FRANSISCO ROSARIAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.


MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.


Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bamboo Dome, Tempat Makan Siang Pemimpin dan Delegasi G20.
Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.


Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memberi sambutan dalam peluncuran Politeknik Tempo Jakarta, Sabtu, 31 Juli 2021. Kredit: Tempo
Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.


MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

Massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini dilatarbelakangi masih adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. TEMPO/Muhammad Hidayat
MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.


Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

9 April 2022

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. ANTARA/Dhoni Setiawan
Badan Wakaf Indonesia: Literasi Perwakafan Masyarakat Hanya 50 Persen

Mohammad Nuh mengatakan, jika jurnalis bisa memberikan jalan bagi wakaf di Indonesia, pahalanya sama seperti orang yang melakukan kebaikan itu.


IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

Gedung Rektorat IPB University di kampus IPB Dramaga Bogor /ANTARA
IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).


Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Menteri Nadiem Makarim magang jadi guru TK/Instagram @nadiemmakarim
Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.


Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.


Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Berdasarkan LKHPN, total harta kekayaan Mendikbud Nadiem Makarim Rp. 1.2 triliun. Aset yang dimiliki mantan bos Gojek ini di antaranya  adalah tanah dan bangunan dengan nilai Rp 38.6 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 2 miliar, dan surat berharga yang dia laporkan senilai Rp 1.2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.