TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, mengatakan, pihaknya telah menonaktifkan dua jaksa pengawal terdakwa kasus penipuan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, 10 Januari 2013.
Menurut Masyhudi, keputusan ini diambil untuk mempermudah Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa dua jaksa itu.
Disinggung soal adanya unsur kesengajaan oleh dua jaksa pengawal itu, Masyhudi belum mau berkomentar. "Kami tunggu saja hasil pemeriksaan Aswas Kejati DKI Jakarta," kata Masyhudi saat dihubungi Tempo hari ini, Senin, 14 Januari 2013.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan bahkan membantu kabur, menurut Masyhudi, sudah pasti ada sanksi pidana untuk dua jaksa itu. "Kita lihat fakta-fakta yang didapat Aswas Kejati DKI Jakarta, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," kata dia.
Kamis, 10 Januari 2013, seorang terdakwa bernama Henry Daniel Setya kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesaat sebelum sidang vonis digelar. Seorang jaksa yang bertugas mendampingi terdakwa mengaku meninggalkan Henry ke toilet. Dia juga mengaku tidak memborgol dan tidak memasukkan Henry dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Henry adalah terdakwa kasus penipuan jual-beli apartemen senilai Rp 6,5 miliar.
Sebenarnya, kejadian terdakwa kabur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan yang pertama kali ini terjadi. Pada Kamis, 13 September 2012, dua warga asing terpidana kasus pemalsuan dolar Amerika Serikat, Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, kabur seusai mendengar putusan hukuman tiga tahun penjara dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beruntung, beberapa pekan berselang, kedua buron itu berhasil ditangkap di Bali.
INDRA WIJAYA