TEMPO.CO, Jakarta - Larangan duduk mengangkang menuai sorotan dari berbagai kalangan, dalam dan luar negeri. Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya, Majelis Adat Aceh, beserta Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Lhokseumawe telah menandatangani "Seruan Bersama" yang melarang perempuan duek phang (artinya duduk mengangkang) saat membonceng sepeda motor.
Inilah isi seruan bersama nomor 002/2013:
Untuk menegakkan Syari'at Islam secara kaffah, menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Aceh dalam pergaulan sehari-hari, serta sebagai wujud upaya pemerintah Kota Lhokseumawe mencegah maksiat secara terbuka, maka dengan ini pemerintah mengimbau kepada semua masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe agar:
1. Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dengan kondisi terpaksa (darurat);
2. Di atas kendaraan baik sepeda motor, mobil dan/atau kendaraan lainnya, dilarang bersikap tidak sopan seperti berpelukan, berpegang-pegangan, dan/atau cara-cara lain yang melanggar syari'at Islam, budaya, dan adat istiadat masyarakat Aceh;
3. Bagi laki-laki maupun perempuan agar tidak melintasi tempat-tempat umum dengan memakai busana yang tidak menutup aurat, busana ketat dan hal-hal lain yang melanggar syari'at Islam dan tata kesopanan dalam berpakaian;
4. Kepada seluruh keuchik, imum mukim, camat, pimpinan instansi pemerintah atau lembaga swasta, agar dapat menyampaikan seruan ini kepada seluruh bawahannya serta kepada semua lapisan masyarakat.
Demikian imbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dalam upaya menegakkan syari'at Islam.
Lhokseumawe, 2 Januari 2013. Selengkapnya, baca majalah Tempo edisi Senin 14 Januari 2013.
MUSTAFA SILALAHI, IMRAN MA (LHOKSEUMAWE)