TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohamad Nuh mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan pengkhususan pendanaan tak akan lagi berlaku. "RSBI sudah almarhum," kata Nuh di Hotel Bidakara, Ahad, 13 Januari 2013.
Kendati demikian, Nuh mengatakan pemerintah tak bisa serta merta membubarkan RSBI. Kementerian meminta waktu agar program tersebut tetap dijalankan hingga tahun ajaran berakhir. "Kami minta RSBI tetap bisa dijalankan sampai semester berakhir. Sekitar tiga atau empat bulan lagi," katanya.
Dalam sidang putusan Selasa pekan lalu, Mahkamah menyatakan RSBI inkonstitusional. Hakim konstitusi mengabulkan gugatan pemohon terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI.
Nuh meminta agar sekolah-sekolah tak panik menanggapi putusan mahkamah. Kendati RSBI sudah tamat, ia meminta agar mutu pengajaran yang disampaikan kepada siswa tak menurun. "RSBI bukan ideologi haram. Karena RSBI dinyatakan bertentangan dengan undang-undang, bukan berarti tak boleh mengajarkan bahasa Inggris," katanya.
ANANDA BADUDU