TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md akan membahas nasib rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di Gedung Bidakara, Ahad, 13 Januari 2012, siang. RSBI dinyatakan MK inkonstitusional dalam sidang putusan Selasa lalu.
Mahfud sebelumnya menyebut, RSBI tidak serta-merta ditiadakan, meski Mahkamah menyatakan inkonstitusional. Menurut Mahfud, RSBI baru benar-benar menghilang sekitar April 2013, saat program-programnya rampung.
"Memang tidak mungkin langsung "belok". Tapi proses pengakhiran RSBI harus segera dilakukan. Dalam arti, setelah semester ini selesai pada April, tidak boleh lagi ada program RSBI yang berkelanjutan," ujarnya.
Menurut Mahfud, program-program yang telanjur berlangsung mesti diselesaikan terlebih dulu. "Kalau program yang sudah berjalan, misal ujian, atau beasiswa, ya mesti diselesaikan dulu sampai selesai," kata dia.
Hakim konstitusi mengabulkan gugatan pemohon terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI. Pembatalan itu berimbas pada pengembalian status sekitar 1300 RSBI menjadi sekolah reguler. Segala kebijakan yang melegalkan pungutan bagi RSBI dan pengkhususan pendanaan oleh pemerintah, juga tak akan lagi berlaku.
ISMA SAVITRI